SURABAYAPAGI-JAKARTA : Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lain. Berikut ini vonis lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dituntut 9 Tahun Penjara
Ammar Zoni sebelumnya dituntut 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini jaksa bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah.
Artis Ammar Zoni membacakan pleidoi pribadinya dan mengatakan narkoba di Rutan Salemba mudah didapatkan seperti membeli kacang goreng. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) Wahyu Trah Utomo membantah dan mengatakan pernyataan Ammar itu tidak benar.
"Pernyataan dari saudara Ammar Zoni pada pleidoi pribadinya tentang peredaran narkoba di Rutan Salemba mudah didapatkan, bahkan seperti kacang goreng, itu tidak benar," ujar Wahyu Trah Utomo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Wahyu mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba. Dia mengatakan temuan narkoba dalam perkara Ammar Zoni merupakan bentuk nyata komitmen tersebut.
"Penyerahan Ammar Zoni dkk dengan hasil temuan diduga narkoba kepada pihak Kepolisian merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya. n jk, erc, rmc
Editor : Redaksi