Tuding Penghuni Rutan Salemba Jual Narkoba, Kayak Pisang Goreng (sub)

Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun, Divonis 7 Tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
            Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
            Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lain. Berikut ini vonis lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dituntut 9 Tahun Penjara
Ammar Zoni sebelumnya dituntut 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini jaksa bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah.
Artis Ammar Zoni membacakan pleidoi pribadinya dan mengatakan narkoba di Rutan Salemba mudah didapatkan seperti membeli kacang goreng. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) Wahyu Trah Utomo membantah dan mengatakan pernyataan Ammar itu tidak benar.
"Pernyataan dari saudara Ammar Zoni pada pleidoi pribadinya tentang peredaran narkoba di Rutan Salemba mudah didapatkan, bahkan seperti kacang goreng, itu tidak benar," ujar Wahyu Trah Utomo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Wahyu mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba. Dia mengatakan temuan narkoba dalam perkara Ammar Zoni merupakan bentuk nyata komitmen tersebut.
"Penyerahan Ammar Zoni dkk dengan hasil temuan diduga narkoba kepada pihak Kepolisian merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…