Dalam Seminggu, Tersangka Residivis Dua Kali Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kompol Risky saat memberi keterangan Pers dan tunjukan barang bukti. SP/ Lestariono
Kompol Risky saat memberi keterangan Pers dan tunjukan barang bukti. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - SUP (45) warga Desa/Kec.Doko Kab.Blitar di bekuk  Satreskrim Polres Blitar, pada 18 April 2026, di bekuknya pria beranak dua itu setelah Polres Blitar menerima laporan dari salah satu Sekolahan di Desa Pagerwojo Kec.Kesamben Kab.Blitar, bahwa sekolahnya menjadi korban pencurian sekaligus dngn rekaman Cctv saat pelaku melakukan Aksinyabdengan merusak fasilitas sekolahan.

Hal itu di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.IK melalui Waka Polres Kompol Risky Fardiab Caropeboka S.IK M.SI dalam Konferensi Pers Jumat (24 April 2026) siang, Kompol Risky   menyampaikan, bahwa  pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi lewat Polsek Kesamben, kejadian pencurian di area Sekolahan itu terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, masih menurut Kompol Risky bahwa pelaku dmasuk ke area sekolah dengan cara merusak jendela dan teralis besi di  ruang kantor guru, dan berhasil menggondol  sejumlah barang berharga milik sekolahan dan guru.

“Dari hasil penyelidikan yang dikuatkan dengan  rekaman CCTV, pelaku masuk dengan cara memanjat dan merusak jendela, kemudian mengambil barang-barang inventaris di ruang kantor guru serta juga di ruangan lainnya,” papar Kompol Risky, Jumat (24/04/2026).

Sementara barang yang sempat di curi  pelaku berupa dua laptop, 1 milik sekolah, dan laptop guru, proyektor, hardisk, sound system, kipas angin, serta uang tunai, kerugian pihak sekolah sekitar Rp 21,9 juta.

Juga Kompol Risky menambahkan, dalam penangkapan Sup, pihak nya  juga berhasil mengamankan berupa beberapa  barang bukti berupa  2 unit laptop, 1 unit proyektor, hardisk, speaker aktif, serta sepeda motor jenis Kawasaki Ninja ( Hijau) yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, juga menyita   alat yang digunakan tersangka saat beraksi berupa  obeng, tang, dan tali karet.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata merupakan residivis, dalam catatan pihak SatReskrim, untuk  tersangka Sup pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dan penganiayaan, serta baru lulus dari LP akhir tahun 2025 lalu, juga tersangka diduga melakukan aksi pencurian di beberapa tkp di antaranya di Sekolahan di Kesamben dan sekolahan MI.

"Atas perbuatannya untuk tersangka kita kenakan Pasal 477 Ayat (1)  huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kompol A.Risky di tutup dngn tunjukan barang bukti. les

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…