Satreskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar kota saat menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan peredaran BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dengan gunakan Truk Diesel Hino. SP/ Lestariono
Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar kota saat menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan peredaran BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dengan gunakan Truk Diesel Hino. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam kurun waktu 24 Jam Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar kota berhasil menangkap pria berusia 20, atas laporan masyarakat, tentang peredaran BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dengan gunakan Truk Diesel Hino yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut BBM Solar bersubsidi saat membeli di beberapa SPBU di Kota Blitar, di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Dibekuknya warga Kabupaten Tulungagung itu  ditangkapnya, saat melaju di jalan Cemara Kel.Sukorejo Kota Blitar sekitar pukul 21.00, kini YAF 20 warga Kec.Tanggunggunung Kab.Tulungagung itu masih dalam pemeriksaan.

Dalam keterangan Rilisnya yang dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK tadi Senin (28/04/2026) siang, AKBP Kalfaris Lalo menjelaskan kronologisnya ungkap dan tangkap YAF dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar.

"Setelah kita menerima laporan masyarakat tentang peredaran BBM jenis Solar bersubsidi, Sat.Reskrim langsung bertindak melakukan penyelidikan, dengan cepat anggota Sat.Reskrim berhasil menangkap Truk Jenis Hino dngn nopol.AG 8594 RR di jalan Cemara Kota Blitar pukul.21.00 WIB," terang AKBP Kalfaris pada awak media.

Selanjutnya Perwira Polisi dengan Dua Melati Kuning di Pundaknya ini menjelaskan secara kronologis YAF lakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, dengan memodifikasi Truk jenis Hino AG 8594 RR itu menjadi  tangki penampungan menyamarkan kondisi tangki dalam bak Truk dengan cara, atas truk ditutup dengan sekam (kulit padi) secara merata, dan ditutup dengan terpal.

"Untuk mengelabui tindakanya, pelaku membeli BBM solar yang menggunakan nota pembelian solar di SPBU dengan BARCODE dari, dengan nama pemilik Barcode berlainan nama, jadi pembelian YAF di SPBU Tulungagung dan Kota Blitar," jelas AKBP Kalfaris yang di dampingi Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana, Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo dan Kanit Tipidter Iptu Yuno Sakaito.

Dalam penangkapan  YAF polisi berhasil menyita selain Dump Truk Hino, 12 lembar nota pembelian BBM Solar di beberapa SPBU, Bio Solar 1000 liter, (1 Ton liter) sebuah Hp, yang tunai Rp.200 ribu, sebuah ATM atas nama YAF guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas kasus ini tersangka YAF bisa di jerat Pasal 55 UU.No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pasal 40 angka 9, No.6 tahun 2023 tentang Permen Pengganti UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Karya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling tinggi Rp.60 Miliar, untuk itu kami berharap pada masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui penimbunan/ penyalahgunaan BBM Bersubsidi," pungkas Kapolres Blitar Kota di akhiri dngn tunjukan BB. les

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…