SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka evaluasi (monev) implementasi tiket daring di kawasan wisata Gunung Bromo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melakukan monitoring kebijakan tersebut dimana wisatawan diwajibkan membeli tiket masuk secara daring melalui website resmi sebelum memasuki kawasan wisata.
"Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan regulasi kewajiban pembayaran retribusi wisata secara daring sebelum wisatawan memasuki kawasan Gunung Bromo," ujar Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi, Minggu (17/05/2026).
Sehingga, setiap kendaraan jeep yang membawa wisatawan juga wajib memiliki tiket sesuai jumlah penumpang. Selain itu, adanya penerapan tiket daring bertujuan menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih tertib, modern, dan profesional. Pasalnya, sistem digital tersebut tidak hanya mempermudah pelayanan wisatawan, tetapi juga mendukung administrasi pendataan pengunjung secara lebih akurat.
“Implementasi tiket menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ketertiban administrasi, kepastian pelayanan, serta pendataan pengunjung wisata Gunung Bromo,” katanya.
Selain memastikan kelancaran penerapan sistem tiket daring kegiatan monev, pihaknya juga dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan dan antrean di jalur menuju kawasan wisata Bromo. “Dengan sistem tiket online, data wisatawan dapat tercatat lebih baik sehingga memudahkan proses administrasi, termasuk klaim asuransi wisata. Kami terus melakukan sosialisasi kepada operator jeep dan seluruh pelaku wisata agar penerapan tiket online dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan,” katanya.
Dan harapannya, dengan adanya penerapan sistem tiket online merupakan bagian dari transformasi pelayanan wisata di kawasan Gunung Bromo agar lebih aman, tertib, dan sesuai perkembangan teknologi. pr-01/dsy
Editor : Redaksi