Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, masing-masing dengan pidana dua tahun penjara.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Dua terdakwa, RM Khoirul Atho' Shah atau Gus Atho' dan Muhammad Miftahur Roziq, hadir langsung di ruang sidang. Sementara Moh Zainur Rosyid atau Gus Rosyid mengikuti persidangan secara daring karena masih menjalani perawatan akibat sakit.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2019.

Dana tersebut semula diajukan melalui proposal untuk pembangunan dua blok asrama santri di kompleks Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Namun, hingga perkara bergulir ke pengadilan, proyek pembangunan asrama itu tidak pernah terealisasi.

Jaksa mengungkapkan dana hibah yang telah dicairkan sejak November 2019 justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh dua terdakwa, yakni Gus Rosyid dan Gus Atho'. Atas dasar itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Muhammad Miftahur Roziq tidak dibebani tuntutan uang pengganti. Selama persidangan, jaksa menilai tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menikmati aliran dana hibah tersebut. Perannya disebut hanya mencairkan dana di bank sebelum menyerahkannya kepada Gus Rosyid.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, tim JPU Kejari Gresik yang diwakili Indah Rahmawati dan Jojor Rere Purba menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran dana hibah, termasuk yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan dan keagamaan, tetap harus dilakukan secara ketat. Sebab, setiap penyimpangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat terealisasinya program yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat. did

Berita Terbaru

Video Curhat Pedagang Pentol Mengaku Diusir Saat Pembukaan Turnamen Voli di Ngale Viral di TikTok

Video Curhat Pedagang Pentol Mengaku Diusir Saat Pembukaan Turnamen Voli di Ngale Viral di TikTok

Kamis, 23 Jul 2026 11:05 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:05 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Video curahan hati seorang pedagang pentol yang mengaku diminta menghentikan aktivitas berdagang saat pembukaan turnamen voli yang …

Haier Cup Indonesia 2026 Resmi Bergulir di Surabaya, 32 Klub U-16 Berburu Tiket Wakili Indonesia ke Thailand

Haier Cup Indonesia 2026 Resmi Bergulir di Surabaya, 32 Klub U-16 Berburu Tiket Wakili Indonesia ke Thailand

Kamis, 23 Jul 2026 11:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya– Sebanyak 32 klub sepak bola U-16 dari berbagai daerah di Indonesia mulai bersaing dalam Haier Cup Indonesia 2026 yang resmi dibuka di L…

Pemkot Surabaya Lanjutkan Pelebaran Jalan Raya Menganti Sepanjang 950 Meter Tahun Ini

Pemkot Surabaya Lanjutkan Pelebaran Jalan Raya Menganti Sepanjang 950 Meter Tahun Ini

Kamis, 23 Jul 2026 10:55 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan kembali proyek pembangunan pelebaran Jalan Raya Menganti di 2026. Pelebaran jalan…

Kepedulian Sosial PT KAI Daop 7 Madiun terus bergulir, kali ini dengan program TJSL, kali ini ke Ponpes Kanzul Ulum

Kepedulian Sosial PT KAI Daop 7 Madiun terus bergulir, kali ini dengan program TJSL, kali ini ke Ponpes Kanzul Ulum

Kamis, 23 Jul 2026 10:44 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap kepedulian sosial dan lingkungan m…

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…