Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, masing-masing dengan pidana dua tahun penjara.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Dua terdakwa, RM Khoirul Atho' Shah atau Gus Atho' dan Muhammad Miftahur Roziq, hadir langsung di ruang sidang. Sementara Moh Zainur Rosyid atau Gus Rosyid mengikuti persidangan secara daring karena masih menjalani perawatan akibat sakit.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2019.

Dana tersebut semula diajukan melalui proposal untuk pembangunan dua blok asrama santri di kompleks Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Namun, hingga perkara bergulir ke pengadilan, proyek pembangunan asrama itu tidak pernah terealisasi.

Jaksa mengungkapkan dana hibah yang telah dicairkan sejak November 2019 justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh dua terdakwa, yakni Gus Rosyid dan Gus Atho'. Atas dasar itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Muhammad Miftahur Roziq tidak dibebani tuntutan uang pengganti. Selama persidangan, jaksa menilai tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menikmati aliran dana hibah tersebut. Perannya disebut hanya mencairkan dana di bank sebelum menyerahkannya kepada Gus Rosyid.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, tim JPU Kejari Gresik yang diwakili Indah Rahmawati dan Jojor Rere Purba menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran dana hibah, termasuk yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan dan keagamaan, tetap harus dilakukan secara ketat. Sebab, setiap penyimpangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat terealisasinya program yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat. did

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…