Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, masing-masing dengan pidana dua tahun penjara.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Dua terdakwa, RM Khoirul Atho' Shah atau Gus Atho' dan Muhammad Miftahur Roziq, hadir langsung di ruang sidang. Sementara Moh Zainur Rosyid atau Gus Rosyid mengikuti persidangan secara daring karena masih menjalani perawatan akibat sakit.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2019.

Dana tersebut semula diajukan melalui proposal untuk pembangunan dua blok asrama santri di kompleks Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Namun, hingga perkara bergulir ke pengadilan, proyek pembangunan asrama itu tidak pernah terealisasi.

Jaksa mengungkapkan dana hibah yang telah dicairkan sejak November 2019 justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh dua terdakwa, yakni Gus Rosyid dan Gus Atho'. Atas dasar itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Muhammad Miftahur Roziq tidak dibebani tuntutan uang pengganti. Selama persidangan, jaksa menilai tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menikmati aliran dana hibah tersebut. Perannya disebut hanya mencairkan dana di bank sebelum menyerahkannya kepada Gus Rosyid.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, tim JPU Kejari Gresik yang diwakili Indah Rahmawati dan Jojor Rere Purba menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran dana hibah, termasuk yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan dan keagamaan, tetap harus dilakukan secara ketat. Sebab, setiap penyimpangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat terealisasinya program yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat. did

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …