Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, masing-masing dengan pidana dua tahun penjara.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Dua terdakwa, RM Khoirul Atho' Shah atau Gus Atho' dan Muhammad Miftahur Roziq, hadir langsung di ruang sidang. Sementara Moh Zainur Rosyid atau Gus Rosyid mengikuti persidangan secara daring karena masih menjalani perawatan akibat sakit.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp400 juta yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2019.

Dana tersebut semula diajukan melalui proposal untuk pembangunan dua blok asrama santri di kompleks Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Namun, hingga perkara bergulir ke pengadilan, proyek pembangunan asrama itu tidak pernah terealisasi.

Jaksa mengungkapkan dana hibah yang telah dicairkan sejak November 2019 justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh dua terdakwa, yakni Gus Rosyid dan Gus Atho'. Atas dasar itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Muhammad Miftahur Roziq tidak dibebani tuntutan uang pengganti. Selama persidangan, jaksa menilai tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menikmati aliran dana hibah tersebut. Perannya disebut hanya mencairkan dana di bank sebelum menyerahkannya kepada Gus Rosyid.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, tim JPU Kejari Gresik yang diwakili Indah Rahmawati dan Jojor Rere Purba menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran dana hibah, termasuk yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan dan keagamaan, tetap harus dilakukan secara ketat. Sebab, setiap penyimpangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat terealisasinya program yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat. did

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…