SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya melihat mutu udara untuk mendeteksi kontaminan dan mencegah risiko penyakit pernapasan, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) setempat menggencarkan Surveilans Kualitas Udara Dalam Ruang (SKUDR) di sejumlah rumah warga. Dimana, pengukuran SKUDR dilakukan melalui enam puskesmas yang ada di Kota Madiun secara serentak.
"Ini merupakan kegiatan surveilans kualitas udara dalam ruang dan dampak kesehatan terhadap masyarakat. Hasil pengukuran nantinya akan dibandingkan dengan standar baku mutu dari Kementerian Kesehatan," ujar Kepala Sub Koordinator Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga Dinkes PPKB Kota Madiun Retno Dwi Wahyuni, Minggu (24/05/2026).
Lebih lanjut, menurutnya, standar baku mutu kualitas udara dalam ruang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Adapun indikator pengukuran tersebut meliputi sejumlah parameter, antara lain suhu, kelembaban, pencahayaan, kebisingan, laju ventilasi, dan partikulat debu.
Masing-masing puskesmas mengambil 30 sampel rumah tangga yang ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti tingginya kasus ISPA, kepadatan penduduk, kedekatan dengan jalur transportasi padat, hingga area dekat industri atau sumber pencemar lainnya. Sedangkan untuk pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat sanitarian kit oleh petugas kesehatan lingkungan puskesmas. Pengecekan dilakukan di tiga titik ruangan rumah, seperti ruang tamu, kamar tidur, dan dapur.
Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, standar baku mutu untuk suhu ruangan berkisar antara 18–30 derajat Celsius, kelembapan 40-60 persen, tingkat kebisingan maksimal 55 desibel, dan pencahayaan minimal 60 lux. Sehingga, dengan adanya gerakan rutin SKUDR, maka Pemkot Madiun ikut memperhatikan kualitas udara di lingkungan rumah warganya guna mewujudkan kenyamanan dan kesehatan penghuni. md-01/dsy
Editor : Redaksi