Surabaya Pagi.com –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksaanya DPRD Kota Surabaya tiga kali dalam setahun.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menjelaskan, setiap kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya kegiatan reses yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD.
Menurutnya, reses bukan sekadar agenda rutin atau kegiatan seremonial, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan setiap anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
“Setiap satu rupiah kegiatan yang bersumber dari APBD harus dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas. Karena itu, seluruh anggota DPRD Surabaya melaksanakan reses sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus tanggung jawab kepada masyarakat,” ungkap Arif Fathoni di ruang kerjanya, Selasa (9/6).
Dalam pelaksanaannya, 50 anggota DPRD Kota Surabaya turun langsung menemui masyarakat di daerah pemilihannya untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi warga. Aspirasi yang diterima kemudian dihimpun, dianalisis, dan diperjuangkan agar dapat masuk dalam agenda pembangunan daerah.
Fathoni mengungkapkan, persoalan yang paling banyak disampaikan masyarakat dalam setiap pelaksanaan reses masih berkaitan dengan kebutuhan dasar lingkungan permukiman. Mulai dari perbaikan paving jalan kampung, saluran drainase, penerangan jalan umum, hingga berbagai kebutuhan infrastruktur lainnya.
“Keluhan yang paling dominan hampir di seluruh daerah pemilihan adalah pembangunan infrastruktur lingkungan. Mulai dari paving, saluran pemukiman, penerangan jalan umum, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” jelasnya.
Selain infrastruktur, sektor pendidikan juga menjadi salah satu isu yang paling banyak disampaikan warga. Berbagai usulan terkait akses pendidikan yang merata hingga kebutuhan pembangunan sekolah negeri baru kerap muncul dalam forum-forum reses.
Menurut Fathoni, sejumlah kebijakan pembangunan sekolah negeri yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Surabaya tidak lahir begitu saja. Banyak di antaranya berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD saat pelaksanaan reses.
“Dorongan pembangunan SMP Negeri maupun SD Negeri di sejumlah wilayah yang jauh dari zonasi sekolah negeri juga berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses. Jadi apa yang diperjuangkan DPRD sejatinya merupakan suara warga,” kata legislator dari Fraksi Golkar itu.
Setelah seluruh aspirasi dihimpun, DPRD kemudian mengakselerasikannya dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Namun Fathoni menegaskan bahwa Pokir bukanlah jatah proyek ataupun alokasi anggaran yang dimiliki anggota dewan sebagaimana kerap dipersepsikan sebagian masyarakat.
Pokir, lanjutnya, merupakan kumpulan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang menjadi bahan perjuangan DPRD agar dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD bukan hak anggota dewan dan bukan pula plafon anggaran milik anggota DPRD. Pokir adalah aspirasi masyarakat yang kami perjuangkan agar masuk dalam rencana pembangunan pemerintah daerah,” tegasnya.
Aspirasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk diverifikasi dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan mengenai kebutuhan anggaran dan waktu pelaksanaannya.
Karena itulah, DPRD merasa perlu menyampaikan hasil reses kepada masyarakat. Selain sebagai bentuk transparansi penggunaan APBD, laporan tersebut juga menjadi pertanggungjawaban moral dan politik kepada warga yang telah menyampaikan aspirasinya.
“Kami melakukan reses menggunakan anggaran daerah. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang diperjuangkan oleh anggota DPRD dan bagaimana proses aspirasi itu diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan,” ujar Fathoni.
Lebih jauh, hasil reses juga menjadi bahan utama dalam pelaksanaan fungsi DPRD, baik fungsi penganggaran (budgeting), pengawasan maupun pembentukan peraturan daerah (legislasi). Bahkan tidak sedikit rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang lahir dari berbagai persoalan yang ditemukan langsung saat anggota dewan bertemu masyarakat.
Melalui pelaksanaan reses, DPRD Kota Surabaya berharap pembangunan kota dapat berjalan semakin partisipatif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Sebab pada akhirnya, setiap program pembangunan yang dijalankan pemerintah harus berangkat dari suara warga yang menjadi pemilik sesungguhnya dari pembangunan itu sendiri.
“Reses adalah jembatan antara masyarakat dan kebijakan. Dari sanalah kami mengetahui kebutuhan warga, memahami situasi yang mereka hadapi, lalu memperjuangkannya agar menjadi bagian dari pembangunan Kota Surabaya,” pungkasnya. Alq
Editor : Redaksi