Tekan Kebocoran PAD, Pemkot Surabaya Hentikan 163 Jukir Tak Perpanjang KTA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu petugas Dishub saat mengecek KTA jukir di titik jalan Kota Surabaya. SP/ SBY
Salah satu petugas Dishub saat mengecek KTA jukir di titik jalan Kota Surabaya. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari percepatan implementasi digitalisasi parkir demi transparansi dan menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir (jukir) resmi yang tidak tertib administrasi. 

Sebanyak 163 jukir Tepi Jalan Umum (TJU) di berbagai titik di Surabaya diberhentikan karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka sejak Desember 2025. Sebagai tindakan nyata, Dishub bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya langsung mengamankan dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). 

Dimana, operasi gabungan ini sudah berlangsung selama tiga hari untuk mendatangi total 163 titik lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar aturan perpanjangan KTA. “Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi," jelasnya, Rabu (17/06/2026).

Menurutnya, penertiban KTA ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan warga dan meminimalisasi praktik jukir liar atau pemerasan tarif parkir. Selain itu, pihak Dishub Surabaya juga meluncurkan dua inovasi sistem pengawasan baru di titik parkir digital. Pertama, adalah pemasangan papan informasi digitalisasi parkir yang dilengkapi dengan foto jukir resmi yang bertugas di titik tersebut.

Kedua, pihaknya juga melengkapi sebanyak 900 jukir dengan rompi smart parking, rompi ini memiliki kode QRIS di bagian saku area dada. Sisi kanan rompi untuk pembayaran kendaraan roda dua (motor Rp2.000), dan sisi kiri untuk kendaraan roda empat (mobil). Selain QRIS via rompi dan ponsel pintar, jukir resmi juga sudah difasilitasi mesin pembayaran untuk kartu uang elektronik (kartu tol) serta voucher parkir. 

Pihaknya, juga sangat mengharapkan warga mengutamakan pembayaran non-tunai. Sebab, banyak dampak positif dari digitalisasi parkir ini, yaitu menghindari aksi saling tuduh terkait aliran dana parkir. sb-03/dsy

Berita Terbaru

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aaliyah Massaid mendapat kejutan romantis dari sang suami, Thariq Halilintar, tepat di anniversary pernikahan mereka. Sebuah rangkaian bunga…

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menyebabkan satu jiwa dari sekelompok orang…

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…