Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Iptu Bambang Dwi Wahyono, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, saat konferensi pers menunjukkan barang bukti pil Doble L. SP/LESTARIYONO
Iptu Bambang Dwi Wahyono, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, saat konferensi pers menunjukkan barang bukti pil Doble L. SP/LESTARIYONO

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hal itu seperti yang di sampaikan Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono SH mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK pada wartawan dalam relisnya Jumat siang 26 Juni '26), Iptu Bambang menjelaskan rincian tuntutan ancaman hukuman terhadap DR, di ketahui ketika wanita berusia 20 tahun itu saat membesuk pacarnya yang mendekam di Lapas Klas II B Blitar pada Kamis 18 Juni 2026, sast itu bertepatan petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung Lapas, saat itulah petugas curiga dengan gerak gerik DR, akhirnya oleh petugas Lapas Perempuan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap DR. (22/6/2026)

"Ketika di periksa petugas Lapas Perempuan di temukan 3 Bungkus dari Kondom yang berisi ratusan Pil Doble L yang di sembunyikan di alat vitalnya DR, juga menyita sebuah Hp, setelah di lakukan pemeriksaan petugas Lapas, DR di serahkan ke Polres Blitar Kota beserta Barang Bukti." Terang Iptu Bambang di dampingi Kasi Humas AKP Samsul Anwar.

Perlu di ketahui, sebelumnya DR dalam pengakuannya di depan penyidik Sat.Reskoba bahwa dirinya (DR) pernah lakukan hal yang sama (9 Juni 2926) namun tidak terdeteksi karena yang di bawa hanya puluhan Butir, juga di simpan dalam alat Vitalnya (22/6/2026). 

"Semua barang haram itu oleh DR di kirim ke TR yang merupakan Napi, dan waktu itu DR mendapat imbalan uang Rp.500 ribu dari TR setelah kirim Pil Doble L pertama kali (9 Juni 2026)," Iptu Bambang menambahkan.

Atas terbongkarnya kasus pengiriman Pil Doble L ke Lapas yang kedua. TR langsung di pindah ke Lapas Makang, setelah menjalani pemeriksaan petugas Lapas, ternyata TR pil rencana nta di jual dalam lapas dngn harga per Butir 25 ribu.

"Untuk itu kami terus meningkatkan untuk memutuskan rantai peredaran barang barang terlarang apapun jenisnya, termasuk Narkoba, apa lagi sampai peredarannya sampai ke Lapas," pungkas Iptu Bambang Dwi Wahyono. Les

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…