Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Iptu Bambang Dwi Wahyono, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, saat konferensi pers menunjukkan barang bukti pil Doble L. SP/LESTARIYONO
Iptu Bambang Dwi Wahyono, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, saat konferensi pers menunjukkan barang bukti pil Doble L. SP/LESTARIYONO

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hal itu seperti yang di sampaikan Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono SH mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK pada wartawan dalam relisnya Jumat siang 26 Juni '26), Iptu Bambang menjelaskan rincian tuntutan ancaman hukuman terhadap DR, di ketahui ketika wanita berusia 20 tahun itu saat membesuk pacarnya yang mendekam di Lapas Klas II B Blitar pada Kamis 18 Juni 2026, sast itu bertepatan petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung Lapas, saat itulah petugas curiga dengan gerak gerik DR, akhirnya oleh petugas Lapas Perempuan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap DR. (22/6/2026)

"Ketika di periksa petugas Lapas Perempuan di temukan 3 Bungkus dari Kondom yang berisi ratusan Pil Doble L yang di sembunyikan di alat vitalnya DR, juga menyita sebuah Hp, setelah di lakukan pemeriksaan petugas Lapas, DR di serahkan ke Polres Blitar Kota beserta Barang Bukti." Terang Iptu Bambang di dampingi Kasi Humas AKP Samsul Anwar.

Perlu di ketahui, sebelumnya DR dalam pengakuannya di depan penyidik Sat.Reskoba bahwa dirinya (DR) pernah lakukan hal yang sama (9 Juni 2926) namun tidak terdeteksi karena yang di bawa hanya puluhan Butir, juga di simpan dalam alat Vitalnya (22/6/2026). 

"Semua barang haram itu oleh DR di kirim ke TR yang merupakan Napi, dan waktu itu DR mendapat imbalan uang Rp.500 ribu dari TR setelah kirim Pil Doble L pertama kali (9 Juni 2026)," Iptu Bambang menambahkan.

Atas terbongkarnya kasus pengiriman Pil Doble L ke Lapas yang kedua. TR langsung di pindah ke Lapas Makang, setelah menjalani pemeriksaan petugas Lapas, ternyata TR pil rencana nta di jual dalam lapas dngn harga per Butir 25 ribu.

"Untuk itu kami terus meningkatkan untuk memutuskan rantai peredaran barang barang terlarang apapun jenisnya, termasuk Narkoba, apa lagi sampai peredarannya sampai ke Lapas," pungkas Iptu Bambang Dwi Wahyono. Les

Berita Terbaru

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…