Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Iptu Bambang Dwi Wahyono, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, saat konferensi pers menunjukkan barang bukti pil Doble L. SP/LESTARIYONO
Iptu Bambang Dwi Wahyono, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, saat konferensi pers menunjukkan barang bukti pil Doble L. SP/LESTARIYONO

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hal itu seperti yang di sampaikan Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono SH mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK pada wartawan dalam relisnya Jumat siang 26 Juni '26), Iptu Bambang menjelaskan rincian tuntutan ancaman hukuman terhadap DR, di ketahui ketika wanita berusia 20 tahun itu saat membesuk pacarnya yang mendekam di Lapas Klas II B Blitar pada Kamis 18 Juni 2026, sast itu bertepatan petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung Lapas, saat itulah petugas curiga dengan gerak gerik DR, akhirnya oleh petugas Lapas Perempuan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap DR. (22/6/2026)

"Ketika di periksa petugas Lapas Perempuan di temukan 3 Bungkus dari Kondom yang berisi ratusan Pil Doble L yang di sembunyikan di alat vitalnya DR, juga menyita sebuah Hp, setelah di lakukan pemeriksaan petugas Lapas, DR di serahkan ke Polres Blitar Kota beserta Barang Bukti." Terang Iptu Bambang di dampingi Kasi Humas AKP Samsul Anwar.

Perlu di ketahui, sebelumnya DR dalam pengakuannya di depan penyidik Sat.Reskoba bahwa dirinya (DR) pernah lakukan hal yang sama (9 Juni 2926) namun tidak terdeteksi karena yang di bawa hanya puluhan Butir, juga di simpan dalam alat Vitalnya (22/6/2026). 

"Semua barang haram itu oleh DR di kirim ke TR yang merupakan Napi, dan waktu itu DR mendapat imbalan uang Rp.500 ribu dari TR setelah kirim Pil Doble L pertama kali (9 Juni 2026)," Iptu Bambang menambahkan.

Atas terbongkarnya kasus pengiriman Pil Doble L ke Lapas yang kedua. TR langsung di pindah ke Lapas Makang, setelah menjalani pemeriksaan petugas Lapas, ternyata TR pil rencana nta di jual dalam lapas dngn harga per Butir 25 ribu.

"Untuk itu kami terus meningkatkan untuk memutuskan rantai peredaran barang barang terlarang apapun jenisnya, termasuk Narkoba, apa lagi sampai peredarannya sampai ke Lapas," pungkas Iptu Bambang Dwi Wahyono. Les

Berita Terbaru

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …