Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Urusan Dana Redam Kasus BTS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Jul 2023 21:00 WIB

Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Urusan Dana Redam Kasus BTS

i

Ekspresi Menpora Dito Ariotedjo, tetap tersenyum usai diperiksa Kejagung selama dua jam terkait dugaan korupsi BTS di lingkungan Kominfo.

Diduga Terima Aliran Uang Redam Sebesar Rp 27 Miliar dari Tersangka Korupsi BTS Kominfo

 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, benarkan Pemanggilan Dito Ariotedjo.

Febrie menerangkan bahwa nama Dito Ariotedjo diduga terlibat dalam aliran dana korupsi BTS senilai Rp8 triliun.

Dito Ariotedjo diduga menerima uang dari proyek pengadaan infrastruktur BTS Bakti senilai Rp27 miliar.

Diduga, munculnya nominal itu disebut-sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka bernama Irwan Hermawan.

Saat hendak memenuhi panggilan Kejagung, Dito percaya diri dan merasa tidak ada masalah soal hal tersebut.

 

Dito, Percaya Diri

Sejak sekitar satu minggu lalu, Dito disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menimpanya sebelum menjabat menjadi Menpora. Menteri 32 tahun itu disebut menerima uang sebesar Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan hermawan, pada November-Desember 2022. Irwan hermawan, jadi tersangka korupsi.

"Walaupun ada dinamika seperti ini ada nama disebut dan juga itu sudah sepatutnya kita hadir dan yakin bahwa kita tidak kenapa-kenapa ya kita pede (percaya diri) aja," jelas Dito.

Menpora Dito Ariotedjo mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan didampingi siapapun untuk sementara ini. Pasalnya panggilan ini hanya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi saja.

 

Disebut Dalam Kasus Korupsi BTS

Dito membantah terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Menurut dia, perannya sebatas menjadi saksi saja.

"Saya memberikan keterangan atas apa yang saya ketahui dan saya alami. Ini dalam rangka saya memiliki beban moral. Saya dipercaya mendapat amanah dari Presiden Jokowi," ia menjelaskan.

Dito berharap tetap mendapat dukungan dari rakyat. Ia pun berjanji akan mengembalikan citra Menpora yang mendapat tanda tanya pasca disebut-sebut dalam kasus korupsi BTS.

 

Beban Moral ke Jokowi

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengklarifikasi tuduhan dugaan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar yang diungkapkan salah satu tersangka kasus Menara BTS yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," ujar Dito usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (3/7).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Ia juga berharap usai memberikan keterangan kepada Kejagung, bisa meluruskan segala tuduhan yang mengarah kepadanya. Dito diketahui telah diperiksa selama tiga jam sejak pukul 13.00 WIB. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Dan saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa diproses secara resmi juga. Di mana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari Bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang sudah mendukung saya," tuturnya.

 

Uang ke Dito dari Konsorsium

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menambahkan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar terhadap Dito Ariotedjo.

Dugaan ini diungkapkan oleh salah satu tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

Keterangan dari BAP Irwan itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung memanggil Dito untuk diminta keterangannya.

"Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," ujar Ketut di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (3/7).

Kasus korupsi ini telah menetapkan Menkominfo nonaktif Johnny Plate sebagai terdakwa dan sedang diproses hukum.

 

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Dito Diduga Rintangi Penyidikan

Kejagung mengatakan pihaknya memeriksa Menpora Dito untuk mendalami kebenaran adanya aliran dana dari salah satu tersangka korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kominfo, Irwan Hermawan (IH). Kepada Kejagung, IH mengatakan telah menyerahkan uang ke Dito agar penyelidikan kasus korupsi BTS tidak berjalan.

"Jadi begini ya, informasi yang berkembang didasarkan dari keterangan Saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Kuntadi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan keterangan dari Irwan Hermawan saja, bukan dari Dito. Keterangan tersebut, menurut dia, juga telah beredar di masyarakat.

Kuntadi menyatakan, apabila keterangan tersebut memang benar, peristiwa tersebut masuk perintangan penyidikan.

"Kalau memang itu faktanya ada ya itu penghalang-halangan penyidikan," tuturnya.

 

Ada Kasus Lain

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kejaksaan Agung Kuntadi ada kasus lain di luar kasus korupsi ini yang menyangkut pengumpulan dan pemberian sejumlah uang terkait pengendalian penyidikan dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan Kuntadi setelah Dito selesai menjalani pemeriksaan selama 2 jam lebih di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (3/7). Dito datang ke Gedung Bundar Kejagung pada pukul 12.59 WIB dan keluar pada pukul 15.30 WIB.

Menurut Kuntadi, ada kasus lain di luar kasus korupsi ini yang menyangkut pengumpulan dan pemberian sejumlah uang terkait pengendalian penyidikan dalam kasus ini. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU