SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi.
Dia juga berharap publik tidak membangun opini mengarah pada instansinya.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam video yang dikirimkannya, Kamis (9/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung minta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum," sambungnya.
Kejagung meminta masyarakat untuk tidak menyimpulkan sendiri dan mengaitkan institusi Kejaksaan dengan kasus tertentu berdasarkan narasi yang belum terverifikasi di media massa maupun media sosial.
Ia mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses hukum yang dilakukan Polri.
"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Kapuspenkum
Dia mengatakan Kejagung menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polri. Kejagung mendukung penyidikan yang dilakukan aparat hukum secara profesional.
"Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya.
Surat Bersifat “Rahasia”
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat bersifat “Rahasia” bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia. Dokumen itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani.
Dalam surat tersebut dijelaskan, instruksi dikeluarkan sebagai respons atas dinamika situasi nasional yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
“Seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi,” sebagaimana bunyi surat rahasia, dikutip Kamis, 9 Juli 2026.
Surat rahasia tersebut memuat lima poin. Pada poin pertama, seluruh satuan kerja diperintahkan untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.
“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” demikian bunyi poin pertama.
Instruksi berikutnya meminta seluruh jajaran mengoptimalkan fungsi deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang dinilai strategis.
Selain itu, pengamanan juga diminta diperkuat, mencakup personel, aset, dokumen, hingga fasilitas kantor.
“Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal,” sebagaimana tercantum dalam poin tiga surat tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah larangan bagi seluruh pegawai untuk memberikan komentar terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan,” tegasnya.
Pada poin terakhir, Kejagung juga meminta seluruh jajaran mengelola informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila muncul potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Di bagian penutup, seluruh aparat kejaksaan diingatkan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, menghindari perbuatan tercela, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta untuk arsip.
Geledah Rumah Mewah di Sentul
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sampai Kamis (9/7/2026), penyidik masih merahasiakan siapa pemilik bangunan mewah yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU
Bahkan, petugas keamanan kompleks mengaku tidak mengetahui identitas pemilik rumah tersebut meski bangunan itu telah lama berdiri dan memiliki penjaga tetap.
Pemilik rumah mewah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini belum diungkap aparat kepolisian.
Rumah tersebut menjadi perhatian publik setelah penyidik menyita aset berupa 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Salah seorang petugas keamanan kompleks, Hardi, mengatakan selama bertugas ia belum pernah bertemu langsung dengan pemilik rumah.
Bahkan, petugas keamanan kompleks mengaku tidak mengetahui identitas pemilik rumah tersebut meski bangunan itu telah lama berdiri dan memiliki penjaga tetap.
"Kalau pemiliknya saya kurang mengetahui. Belum pernah ketemu, adanya penjaga rumahnya saja, penjaga rumahnya sudah 4 tahunan," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Bangkapos.com, Kamis, 9 Juli 2026 13:33 WIB, menulis, Hardi juga menjelaskan bahwa rumah di Cluster Mediterania I Bukit Golf Hijau tersebut sangat jarang dihuni.
Selama bekerja di kawasan itu, ia hampir tidak pernah melihat aktivitas pemilik rumah.
"Ini rumahnya rumah weekend gitu, jadi pemilik rumah jarang kesini, kebetulan juga pemiliknya gak pernah kesini, kondisinya gini aja sepi," katanya.
Penggeledahan rumah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.Penyidik tengah menangani dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatera, serta perkara yang berkaitan dengan ASABRI dan Krakatau Steel.
Rumah di Sentul merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah aparat. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026) pagi, penyidik menemukan sebuah brankas berisi aset dengan nilai fantastis. n erc, jk, bp. ptr
Editor : Redaksi