SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto akui permintaan Corporate Social Responsibility (CSR) ke yayasan STIKES Bakti Husada Mulia (BHM) tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Madiun.
Hal ini terungkap saat Majelis hakim mencecar Saksi Soeko dalam persidangan lanjutan dugaan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun non aktif Maidi di pengadilan Tipikor Surabaya Kamis, (9/7/2026) lalu.
Dalam persidangan Soeko mengaku bahwa permintaan CSR ke STIKES merupakan perintah langsung dari Maidi. Padahal STIKES bukan subjek yang dapat dimintai CSR.
"Makanya disitu saya tulis dapat", jawab Soeko saat dicecar Majelis Hakim.
Saat ditanya Majelis Hakim kenapa sebagai Sekda tidak memberikan masukan atau penolakan kepada walikota kalau permintaan itu melanggar aturan, Soeko mengaku takut kepada Maidi.
"Biasanya perintah pak wali (Maidi) langsung kita kerjakan", kata Soeko.
Lebih lanjut Soeko mengaku jika tidak menjalankan perintah dari walikota dirinya mengaku akan dimarahi.
Dalam keterangannya Soeko mengaku STIKES diminta berpartisipasi karena mendatangkan orang banyak dan berpotensi menambah timbulan sampah. Dan saat itu, lanjut Soeko Kota Madiun memprioritaskan pengelolaan sampah. Sehingga STIKES diharapkan ikut berpatisipasi.
Sebagai informasi STIKES Bhakti Husada Mulia (BHM) dimintai CSR sebesar Rp.350 juta yang ditranfer ke pihak ketiga yakni CV. Sekar Arum yang disebut sebagai pihak pelaksana pekerjaan.
Editor : Redaksi