SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan kegiatan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Namun, penarikan dana tersebut harus dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan maupun penetapan nominal tertentu kepada warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dalam surat edaran tersebut, Pemkot membatasi penarikan iuran rutin warga di lingkungan RT/RW hanya untuk tiga kebutuhan utama, yakni keamanan, kebersihan, serta fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemerintah kota.
“Meski demikian, iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI atau 17-an tetap diperbolehkan. Syaratnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang harus diberikan warga,” ujar Eddy, Selasa (21/07/2026).
Pasalnya, keterlibatan masyarakat dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan yang digelar setahun sekali merupakan momentum penting untuk memperkuat solidaritas dan kebersamaan di tingkat lingkungan, sehingga adanya tarikan sumbangan masih diperbolehkan selama dilandasi semangat kebersamaan dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing warga.
“Prinsip utamanya adalah tidak ada paksaan nominal. Penarikan dilakukan secara sukarela, tanpa mematok besaran angka, dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi warga,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya mengimbau, seluruh pengurus RT dan RW untuk mengelola setiap pemasukan secara transparan dan akuntabel, baik yang berasal dari iuran rutin maupun sumbangan kegiatan kemerdekaan. “Kami berharap dengan pengelolaan yang jujur dan partisipasi yang sukarela, perayaan HUT ke-81 RI di Kota Surabaya dapat berlangsung meriah, hangat, serta menjadi cerminan nyata dari gotong royong Kampung Pancasila,” pungkasnya. sb-03/dsy
Editor : Redaksi