Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari. SP/Foto:Diskominfo Surabaya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari. SP/Foto:Diskominfo Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir memiliki izin penyelenggaraan parkir. Dimana, terkait kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. 

Dan nantinya, jika ditemukan area parkir yang beroperasi tanpa izin akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi. "Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamya tercantum besaran tarif parkir, pengelolanya, hingga petugas parkir. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari, Rabu (22/07/2026).

Dan saat mengajukan izin, pengelola wajib mencantumkan skema tarif parkir yang akan diterapkan. Tarif tersebut, baik progresif maupun tarif tetap (flat), nantinya hanya boleh diberlakukan sesuai izin yang telah disetujui pemerintah daerah. 

"Izin juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Masyarakat memiliki kepastian mengenai yang dibayarkan dan yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, saat ini, Pemkot Surabaya telah menutup sementara sejumlah area parkir milik tempat usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Ia menegaskan, penindakan tersebut tidak menyasar kegiatan usaha, melainkan hanya fasilitas parkir yang belum memenuhi ketentuan. Karena itu, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus izin penyelenggaraan parkir agar operasional area parkir dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian tarif dan perlindungan kepada masyarakat.

"Yang ditutup bukan tempat usahanya, tapi area parkirnya yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi," jelas Basari. sb-03/dsy

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…