Lindungi Hak Masyarakat, Pemkot Surabaya Wajibkan Tempat Usaha Kantongi Izin Parkir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari. SP/Foto:Diskominfo Surabaya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari. SP/Foto:Diskominfo Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir memiliki izin penyelenggaraan parkir. Dimana, terkait kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang menyediakan fasilitas parkir, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. 

Dan nantinya, jika ditemukan area parkir yang beroperasi tanpa izin akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi. "Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamya tercantum besaran tarif parkir, pengelolanya, hingga petugas parkir. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari, Rabu (22/07/2026).

Dan saat mengajukan izin, pengelola wajib mencantumkan skema tarif parkir yang akan diterapkan. Tarif tersebut, baik progresif maupun tarif tetap (flat), nantinya hanya boleh diberlakukan sesuai izin yang telah disetujui pemerintah daerah. 

"Izin juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Masyarakat memiliki kepastian mengenai yang dibayarkan dan yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, saat ini, Pemkot Surabaya telah menutup sementara sejumlah area parkir milik tempat usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Ia menegaskan, penindakan tersebut tidak menyasar kegiatan usaha, melainkan hanya fasilitas parkir yang belum memenuhi ketentuan. Karena itu, Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus izin penyelenggaraan parkir agar operasional area parkir dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian tarif dan perlindungan kepada masyarakat.

"Yang ditutup bukan tempat usahanya, tapi area parkirnya yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi," jelas Basari. sb-03/dsy

Berita Terbaru

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…

Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81

Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81

Selasa, 11 Agu 2026 18:34 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Masyarakat Jawa Timur mendapat kesempatan menikmati tarif khusus layanan Trans Jatim selama sepekan dalam rangka memperingati Hari U…

Kadin Jatim Buka Akses Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Pelayanan Prima

Kadin Jatim Buka Akses Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Pelayanan Prima

Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pelatihan keterampilan menjadi salah satu pintu untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Upaya…

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

SURABAYA- Ratusan warga dari berbagai penjuru Kabupaten Ponorogo mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya guna memberikan dukungan moral…

Ketika Hubungan Pribadi Bersinggungan dengan Kekuasaan

Ketika Hubungan Pribadi Bersinggungan dengan Kekuasaan

Selasa, 11 Agu 2026 16:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:31 WIB

‎ADA satu fakta dalam persidangan kesembilan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sekilas mungkin terlihat sederhana, tetapi m…

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Untuk menjaga kawasan pantai, sekaligus mendorong kawasan tersebut sebagai aset ekonomi baru bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten…