SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo agar tak berulang karena penyebab kebakaran diduga akibat ulah manusia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memperkuat mitigasi dan langkah pencegahan pada masa mendatang.
"Karhutla Bromo merupakan persoalan yang berpotensi berulang, sehingga membutuhkan penanganan yang tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kebakaran itu merupakan persoalan yang berulang sehingga membutuhkan penanganan komprehensif dan berkelanjutan," kata Bupati Probolinggo Mohammad Haris, Kamis (13/08/2026).
Lebih lanjut, Pemkab Probolinggo memastikan akan terus mendukung koordinasi lintas sektor dalam penanganan karhutla sekaligus mendorong penguatan mitigasi untuk menjaga kawasan Bromo dan masyarakat di sekitarnya. Dan upaya pencegahan kebakaran di kawasan Gunung Bromo tidak cukup hanya menyasar wisatawan, namun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi, termasuk masyarakat Tengger juga perlu mendapatkan edukasi secara berkelanjutan.
"Kami juga melakukan penguatan edukasi kepada masyarakat dan menerapkan sistem peringatan dini (early warning system) untuk mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan dan lahan di Bromo. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan Bromo, terlebih saat kondisi cuaca panas dan kering disertai angin kencang, potensi kebakaran menjadi semakin tinggi,” tuturnya.
Pemerintah juga berencana melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Operasi tersebut dilakukan BNPB dengan berkoordinasi bersama BMKG sebagai upaya membantu membasahi wilayah terdampak sehingga proses pemadaman lebih efektif sekaligus mencegah api berkembang ke kawasan lain.
Diketahui, sebelumnya kasus karhutla di Gunung Bromo akibat flare terjadi pada 6 September 2023 di Bukit Teletubbies (Savana Lembah Watangan) akibat aktivitas foto prewedding tanpa izin yang menggunakan suar hingga menyebabkan 989 hektare kawasan TNBTS terbakar dan kasus tersebut sudah diproses hukum. pr-01/dsy
Editor : Redaksi