SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, warga Ponorogo mulai terancam darurat sampah lantaran operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Jenangan akan segera ditutup Mulai 7 November 2025 mendatang.
Operasional TPA yang telah berusia lebih dari dua dekade itu resmi dihentikan, usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo karena masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
"Kita dapat sanksi dari KLHK karena pengelolaan sampah kita masih open dumping. Jadi per tanggal 7 (November) TPA sudah tidak boleh lagi operasional," jelas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto, Rabu (08/10/2025).
Lebih lanjut, langkah penutupan ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Ponorogo. Selain itu, Adanya penutupan TPA sampah ini menjadikan Ponorogo jadi satu satu dari 344 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima sanksi dari KLHK.
"Jadi ya harus selesai di tingkat TPS melalui pengolahan dan pemilahan. Ini yang sedang kami dorong," tambahnya.
DLH juga melakukan upaya negosiasi dengan KLHK agar sanksi bisa ditangguhkan sementara. Pemerintah daerah, lanjut Jamus, meminta waktu untuk menekan volume sampah harian dari sekitar 70 ton menjadi 20-30 ton melalui sistem pemilahan dan pengolahan di hulu.
"Kami mulai aksi di rumah tangga dan TPS. Kalau hasilnya signifikan, harapannya larangan bisa ditinjau ulang," jelasnya.
Sementara itu, pemindahan lokasi TPA baru diperkirakan bisa dilakukan awal tahun mendatang. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah menginstruksikan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah kecamatan agar penumpukan sampah tidak makin parah.
DLH juga mencatat ada 15 unit TPS3R yang siap dimaksimalkan. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk, sementara sampah bernilai ekonomi dijual ke pengepul. Hasil pupuk komposnya bakal dimanfaatkan untuk taman kota. pn-02/dsy
Editor : Desy Ayu