Kantor ATR/BPN Ponorogo Dilaporkan Ke Ombudsman-RI, Buntut Dua Bulan SKPT Tak Digubris

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor ATR/BPN Ponorogo. 
Kantor ATR/BPN Ponorogo. 

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo –  Kantor ATR/BPN Ponorogo dilaporkan ke Ombudsman-RI oleh Naziri seorang Advokat dan Konsultan Hukum di Kabupaten Ponorogo. 

Pelaporan Kantor dibawah pimpinan Menteri Nusron Wahid itu buntut dari tidak digubrisnya permohonan informasi terkait Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diajukan Naziri sejak dua bulan lalu. 

Naziri mengaku, pelaporan ini berawal dari permohonan informasi atas tanah seluas 5.314 meter persegi yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1238. Naziri mengaku membutuhkan kepastian mengenai riwayat penerbitan SKPT untuk memastikan informasi terkait objek tanah yang menurut keterangan yang diterimanya pernah dilelang.

“Kami sebelumnya mendapat informasi bahwa tanah tersebut pernah dilelang. Namun, keterangan kami terima justru menimbulkan pertanyaan mengenai proses lelang dan penerbitan dokumen pertanahannya. Karena itu, Kami ingin memastikan apakah BPN Ponorogo pernah menerbitkan SKPT untuk objek tersebut, termasuk waktu penerbitan dan salinan dokumennya,” akunya, Rabu (14/10/2026).

Saat melakukan konfirmasi secara lisan, Naziri mengaku mendapat jawaban bahwa objek tanah itu pernah dilelang pada 2016. Sementara itu, SKPT disebut memiliki masa berlaku terbatas, yakni 14 hari. Untuk memperoleh kepastian, pihaknya kemudian mengajukan permohonan informasi secara tertulis.

Namun, menurut Naziri, surat tersebut tidak mendapat jawaban tertulis meski ia beberapa kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangannya. Ia mengaku sempat mendapat informasi bahwa jawaban akan disiapkan, tetapi hingga dua bulan berlalu, surat yang diminta belum diterimanya.

“Artinya, ini secara nyata, faktual di lapangan bahwa ATR/BPN Ponorogo tidak memberikan pelayanan publik yang baik. Dan ini, menurut hemat kami, bahwa ini sudah Kantor ATR/BPN Ponorogo telah melakukan maladministrasi dan telah menyalahgunakan undang-undang keterbukaan informasi publik itu,” kata Naziri. 

Nazirie menyebut laporan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh Kantor ATR/BPN Ponorogo ini disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada September 2026. 

Dalam pengaduannya, Naziri menduga terdapat sejumlah bentuk maladministrasi, mulai dari tidak diberikannya pelayanan sebagaimana mestinya, penundaan berlarut, hingga persoalan kompetensi petugas dalam menjalankan tugas pelayanan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.

Pengawasan pelayanan publik dan penanganan dugaan maladministrasi sendiri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Naziri meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi itu dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.

“Sehingga kami akan menantikan action nyatanya dari Ombudsman RI. Apabila kantor ATR/BPN masih tetap seperti ini, tidak mengindahkan tentang pelayanan publik, tentu kami juga akan menyikapi lebih lanjut. Bisa saja kami adukan atau kami gugat ke Komisi Informasi Pusat. Juga bisa juga ketika kami temukan potensi pidana, tidak menutup kemungkinan kami juga lakukan laporan atas perbuatan pidana tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kantah ATR/BPN Ponorogo menyampaikan alasan berbeda terkait tidak dipenuhinya permohonan informasi tersebut. Koordinator Pelayanan Kantah ATR/BPN Ponorogo, Rizky Yogatama, mengatakan sertifikat tanah yang menjadi objek permohonan tercatat sedang dijaminkan kepada bank.

Menurut Rizky, kondisi tersebut memengaruhi pihak yang berwenang meminta informasi mengenai tanah. Karena itu, permohonan melalui kuasa hukum tersebut tidak diterima lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan hubungan hukum dengan objek yang dimaksud.

“Ketika ini dijaminkan, berarti yang berhak di situ adalah pemegang hak tanggungan, pemegang jaminan,” jelas Rizky.

Ia menerangkan, permintaan informasi mengenai tanah yang masih dibebani hak tanggungan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut dia, persetujuan pemegang hak tanggungan diperlukan untuk permohonan informasi tersebut. Jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum, pemberian kuasa juga harus berasal dari pihak yang berwenang.

“Jadi, kalau misalnya masih dijaminkan, ya kalau mau minta informasi, ya harus persetujuan dari pemegang hak tanggungan, seperti itu,” katanya.

Senada dengan Rizky, Kasubag Tata Usaha Kantah ATR/BPN Ponorogo, Rici Wahyu Nugroho, juga menegaskan bahwa permohonan informasi harus memenuhi persyaratan hubungan hukum, terutama ketika sertifikat tercatat masih dijaminkan kepada bank.

“Kemarin itu sudah jelas ya, ada hubungan hukum atau tidak, pertama ini kan sudah dijaminkan, secara teknisnya seperti itu. Ya harus dengan persetujuan pemegang hak tanggungan,” pungkasnya. roh

Tag :

Berita Terbaru

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Rabu, 14 Okt 2026 19:36 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 19:36 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil meraih predikat Sector Champion pada kategori Energy & Public Utilities sekaligus menempati Runner Up dalam…

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Rabu, 14 Okt 2026 19:32 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Bisnis Indonesia…

Dikeluhkan Warga, Azhar Kahfi Akan Perjuangkan Anggaran PTM

Dikeluhkan Warga, Azhar Kahfi Akan Perjuangkan Anggaran PTM

Rabu, 14 Okt 2026 17:29 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita di Posyandu menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggaran sekitar Rp5.000 per porsi d…

Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga

Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga

Rabu, 14 Okt 2026 15:59 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep dan TNI Angkatan Laut menghadirkan beragam pelayanan publik dan…

Angkat Potensi Sejarah dan Ekonomi Lokal, Pemkab Situbondo Inisiasi Anyer–Panarukan 3R

Angkat Potensi Sejarah dan Ekonomi Lokal, Pemkab Situbondo Inisiasi Anyer–Panarukan 3R

Rabu, 14 Okt 2026 15:48 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis dalam mengembangkan warisan sejarah Jalan Raya Pos menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat, Pemerintah…

Dorong Hidup Sehat dan Mandiri, Pemkab Jombang Perkuat Layanan Kesehatan Lansia

Dorong Hidup Sehat dan Mandiri, Pemkab Jombang Perkuat Layanan Kesehatan Lansia

Rabu, 14 Okt 2026 15:35 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Guna memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memperkuat komitmen pelayanan…