69 Persen Masjid Belum Kantongi SK UPZ, Baznas Kota Mojokerto Masifkan Sosialisasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Baznas Kota Mojokerto, H. Dwi Hariadi
Ketua Baznas Kota Mojokerto, H. Dwi Hariadi

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto mengimbau seluruh pengurus masjid agar segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi.

Pasalnya, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, setiap orang dilarang bertindak selaku amil zakat tanpa izin pejabat yang berwenang karena itu merupakan pelanggaran.

Ketua Baznas Kota Mojokerto, H. Dwi Hariadi mengatakan, hingga saat ini, dari 101 masjid yang tersebar di seluruh Kota Mojokerto, hanya 31 persen saja yang sudah bergabung menjadi UPZ. Sisanya 69 persen masjid tidak tercatat dalam pengumpulan zakat nasional.

"Dalam waktu dekat akan kita kumpulkan seluruh takmir masjid untuk sosialisasi pembentukan UPZ di kantor Kemenag," ungkap Dwi, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, kegiatan pengumpulan zakat di masjid sudah dilakukan selama ini oleh pengurus masing-masing. Hanya saja legalitas formalnya belum diakui secara hukum.

"Kewenangan membuat SK adalah BAZNAS, kami harap setelah ini pengurus secepat mungkin mengusulkan nama-nama UPZ untuk kami terbitkan SK-nya," kata Dwi.

Ia berharap, dengan adanya SK UPZ masjid yang diterbitkan BAZNAS, diharapkan potensi zakat di Kota Mojokerto dapat dihimpun secara maksimal dari para muzakki.

"Nanti UPZ ini akan bertugas mengumpulkan dan melaporkan zakat kepada BAZNAS, sehingga diketahui data zakat di setiap masjid," ujarnya. 

 

Sementara itu, Akhnan, Wakil Ketua Baznas Kota Mojokerto mengatakan Baznas Kota Mojokerto telah sukses membentuk UPZ kids di seluruh sekolah SD dan SMP se Kota Mojokerto. Sekarang Baznas giliran fokus membentuk UPZ masjid.

"Payung hukumnya sudah jelas, yakni UU nomor 23 Tahun 2011. Artinya takmir masjid dalam mengelola zakat, infak maupun sedekah harus mengantongi SK UPZ agar mencegah terjadinya penyimpangan serta pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Masih kata Akhnan, ada ketentuan pidana yang diatur di pasal 39 hingga 42 , diantarnya menyebut sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling besar Rp. 500 juta.

"Makanya kita terus mendorong seluruh masjid bergabung dalam UPZ, agar mereka nantinya tidak terjerat sanksi pidana. Dan terkait mekanisme pembentukan UPZ serta tata kerjanya semua diatur dalam Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016," ujarnya.

Akhnan menambahkan, pembentukan UPZ masjid ini nantinya lebih memberikan kemudahan serta keleluasaan kepada pengurus takmir dalam menyalurkan dana infaknya.

"Jadi tidak hanya melulu untuk program perbaikan fisik serta sarana dan prasarana masjid saja tapi bisa juga untuk bantuan sosial kemanusiaan terhadap warga yang membutuhkan di lingkungan sekitar masjid," pungkasnya. Dwi

Tag :

Berita Terbaru

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…