7 Pesilat Jombang Keroyok Seorang Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Apr 2021 20:02 WIB

7 Pesilat Jombang Keroyok Seorang Warga

i

Ilustrasi pengeroyokan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Aksi pengeroyokan yang dilakukan kelompok silat kembali terjadi. Kali ini, tujuh anggota kelompok silat di Jombang diamankan polisi setelah mengeroyok seorang warga, Kamis (22/4).

Korban diketahui bernama Agus Setiawan (31) warga Desa Sumberingin, Jombang.

Kapolsek Kabuh AKP Rudi Darmawan membenarkan penangkapan para pelaku. Ia pun menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan korban.

Aksi pengeroyokan terjadi pada Sabtu (17/4) malam sekira pukul 21.00 WIB, saat itu korban tengah sambang ke rumah orang tuanya di Desa Genengan Jasem.

Kemudian sekitar jam 23.00 WIB, Agus nongkrong di depan rumah bersama dengan. Tidak berapa lama ada seorang anak yang bernama Gunari mendatangi korban untuk diajak ke Dusun Plengan. Sesaat kemudian datang Tomi, teman Gunari lainnya.

Setelah itu Gunari dan Tomi memakai sepeda motor dan korban menggunakan mobil membuntuti dari belakang. Saat sampai di jalan Dusun Plengan sudah ada beberapa pemuda yang menunggu atau menghadang. Korban disuruh keluar oleh orang yang biasa dipanggil Mas Nun.

Begitu keluar dari mobil, korban langsung ditanya dapat dari mana topi dan baju berlogo SH Terate. Agus mengatakan bahwa topi tersebut beli di Pasar Ploso, sedangkan baju tidak punya. Nah, saat itulah korban korban langsung dipukul oleh Mas Nun dan diikuti oleh pelaku lainnya. Agus pun pingsan.

Saat korban sadar, langsung ditendang bagian dadanya sehingga pingsan lagi. Ketika sadar, korban diminta Mas Nun untuk meminta maaf pada semuanya. Namun demikian, korban masih saja menerima pukulan.

Karena tida terima, keesokan harinya korban melaporkan pengeroyokan yang menimpanya ke polisi. Korps berseragam coklat bergerak cepat. Polisi menangkap tujuh pelaku dalam waktu lima hari.

Mereka adalah TM (23), warga Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, DA (42), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, serta GL (24), warga Desa Karangpakis, Kabuh.

Kemudian MS (17), JF, HM, serta AJ. Empat orang tersebut juga warga Kabuh.

“Tujuh orang tersebut ditangkap secara berantai. Saat ini kami melakukan pendalaman. Karena kuat dugaan pelakunya bertambah,” ungkapnya.

“Selain itu kami juga menyita topi berlogo PSHT, sepeda motor Honda Scoopy S- 5512- OBG, serta sepotong kaos warna merah. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuh Rudi.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU