SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sarankan hapus jabatan Kemenko.
"Kemenko dihapus aja tuh, nggak ada gunanya. (Tapi) Karena saya sudah mendengar rencana susunan kabinet, saya perhalus. Kemenko tidak harus ada sesuai dengan undang-undang," kata mantan Ketua MK dalam 'Seminar Nasional Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan' di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih
"Menteri dulu kan 26 jadi 34, mau ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60, pemilu lagi, tambah lagi," ingat Mahfud.
Dia mencontohkan negara seperti Amerika Serikat hanya memiliki 14 menteri saja.
Baca Juga: AMIN dan Ganjar, Akui Saksinya Dintimidasi
"Lalu dibagi-bagi ke dirjen-dirjen unit di bawah menteri. Semua menteri dikelompokkan," katanya.
Bahkan, dulu Mahfud bersama para pakar lain di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara di tahun 2019, merekomendasikan agar jumlah kementerian diperkecil.
Baca Juga: Yusril Tersenyum, Mahfud Ingatkan Kesaksiannya MK = Mahkamah Kalkulator, Pandangan Usang
Seingat Mahfud, berdasarkan rumusan oleh Bivitri Susanti dan Feri Amsari, asosiasi mengusulkan agar kemenko dihapus atau ditiadakan karena dianggap tak punya manfaat.
"Akhirnya, rumusan begitu tapi semangatnya terus bukan bagi-bagi kekuasaan gitu, semangatnya itu membatasi jumlah-jumlah pejabat setingkat menteri karena semakin banyak itu semakin banyak sumber korupsi, itu semua anggaran, itu," pungkasnya. jg/jk/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi