Bawaslu Blitar Tertibkan APK Masuki Masa Tenang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Des 2020 15:32 WIB

Bawaslu Blitar Tertibkan APK Masuki Masa Tenang

i

Petugas dari Bawaslu Blitar menurunkan APK memasuki masa tenang Pilkada. SP/Les

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Memasuki hari tenang pada tanggal 6-8 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Blitar, mulai Sabtu (5/12) sekitar pukul.22.30 mengawali penertiban  APK, sebelumnya  beberapa waktu Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada KPU dan tim pasangan calon untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK), di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. 

Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, sehubungan hari terakhir pelaksanaan kampanye pada Sabtu 5 Desember 2020, pukul 23.59 maka pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 00.00 dini hari, sudah memasuki hari tenang dan pihaknya langsung melakukan penertiban APK. 

"Kami sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU dan tim paslon terkait penurunan APK. Untuk itu, jajaran kami juga akan memastikan bahwa pada masa tenang tersebut, tidak ada APK milik dua pasangan calon yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Blitar,” kata Hakam pada Wartawan Sabtu (5/12) malam.

Selain penertiban APK serentak pada hari tenang, lanjut Hakam, pihaknya juga melakukan apel patroli pengawasan seluruh pengawas se-Kabupaten Blitar. Hanya saja pelaksanaannya di masing-masing panwaslu kecamatan dengan diikuti pengawas tingkat desa, serta forum komunikasi pimpinan Muspika setempat apalagi di tengah tengah pandemi Covid -19.

Berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Apel Patroli Pengawasan praktik politik Uang yang diikuti seluruh pengawas. Namun karena masih situasi pandemic covid 19, apel dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas untuk menandai berlangsungnya masa tenang. 

"Di masa tenang ini, kami menginstruksikan seluruh jajaran pengawas untuk fokus pengawasan terhadap praktik politik uang, intimidasi kepada para calon pemilih, terdistribusinya form pemberitahuan/ undangan kepada para pemilih, termasuk netralitas aparatur sipil negara (ASN)-TNI-Polri-Kepala Desa (kades)/lurah, semua harus tetap taati  kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid 19,” papar Hakam.

Hakam juga menandaskan, dalam hal pengawasan Bawaslu dan jajaran sangat mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat. Sebab, selain jumlah personel pengawas yang sangat terbatas, juga wilayah Kabupaten Blitar yang sangat luas. 

“Kami terus mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif. Bagi warga Kabupaten Blitar yang menemukan indikasi kecurangan, bisa memberikan informasi awal atau laporan kepada pengawas terdekat,” pesan mantan Wartawan ini.

Masih menurut Hakam, selama berlangsungnya masa kampanye sejak 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 71 hari, ada 15 surat peringatan terhadap kampanye yang melanggar protokol kesehatan (prokes) covid 19. 

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, menambahkan bahwa pelanggaran terhadap prokes covid 19 itu beragam. Mulai dari penggunaan masker, jumlah peserta yang melebihi aturan, serta jarak yang terlalu rapat, pembagian bahan kampanye (BK) yang tak sesuai prokes pelanggaran lainya tidak ditemukan. 

“Lewat surat peringatan itu kami telah meminta kepada penyelenggara kampanye dari dua pasangan calon (paslon) yang melanggar prokes covid 19, untuk mematuhi aturan 1x1 jam usai kami peringatkan, dan semua sudah ditaati,” terang Priya. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU