Bupati Blitar Beri Teguran yang Kedua Kalinya Kepada PT Greenfields

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Jul 2021 17:01 WIB

Bupati Blitar Beri Teguran yang Kedua Kalinya Kepada PT Greenfields

i

Salah satu warga mengambil contoh pencemaran limbah. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Bupati Blitar telah memberikan teguran pertama pada PT Greenfields pada 7 Juni 2021 lalu. Namun, teguran tersebut nampak tak diindahkan oleh PT Greenfields. Oleh karenanya, Bupati Blitar kembali melayangkan surat teguran kedua kepada Direktur PT Greenfields dengan surat nomor :  570/287/409.117/2021 tertanggal 29 Juni 2021.

Baca Juga: Bupati Blitar Hj Rini Syarifah Bagikan Bantuan dari Baznas Kepada Puluhan Orang

Hal tersebut dibenarkan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso bahwa Bupati Blitar, Rini Syarifah telah memberikan Surat Teguran Kedua kepada PT Greenfields Indonesia pada 29 Juni 2021, karena tetap membandel buang limbah ke Sungai.

"Surat teguran kedua ini diberikan,intinya Greenfields tetap membandel dan membuang limbahnya ke sungai," ujar Wabup Rahmat, Senin(5/7) di kantor Pemkab pada SURABAYA PAGI.

Rahmat Santoso menjelaskan dalam isi surat teguran kedua tersebut, ada 4 poin penting untuk ditindaklanjuti PT Greenfields. Bahkan pada poin ke 4 ada penegasan, surat teguran juga disampaikan pada pihak berwenang. Untuk menjadi pertimbangan, dalam mengambil tindakan dalam permasalahan PT Greenfields.

 "Ini bukti menunjukkan Pemkab Blitar serius, untuk menyelesaikan masalah limbah yang mencemari lingkungan dan merugikan warga sejak 2018 lalu," tegasnya. 

Untuk diketahui isi surat teguran kedua ini pada poin pertama, meminta pihak PT Greenfields melaksanakan penanganan pencemaran limbah dengan penuh tanggung jawab, serta melaporkan perkembangan dan hasilnya paling lambat 7 hari sejak diterimanya surat teguran kedua ini. Kedua, PT Greenfields diminta melaksanakan komitmennya tidak membuang limbah secara sengaja ke sungai, sesuai surat pernyataan pada 27 Mei 2021.

Ketiga, PT Greenfields belum taat melaksanakan kewajiban sanksi administratif, dalam pengelolaan air limbah peternakan dan pembangunan IPAL sehingga sesuai baku mutu. Sesuai hasil pengawasan DLH Provinsi Jatim pada 16 Juni 2021 lalu. Serta terakhir keempat, surat teguran juga akan disampaikan kepada pihak berwenang, sebagai pertimbangan dalam mengambil tindakan tegas terhadap masalah PT Greenfields.

Bahkan ditegaskan Wabup Rahmat Santoso, surat teguran ini tembusannya juga disampaikan kepada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenkomarves, Deputi Bidang Penanaman Modal Direktur Wilayah IV Kemeninves/BKPM dan Kepala DLH Provinsi Jatim. 

Baca Juga: Bupati Blitar Dampingi Kapolda Jatim Meresmikan Lahan Pertanian dan Peternakan

"Sehingga langkah yang diambil Pemkab Blitar, diketahui dan dilaporkan mulai tingkat provinsi hingga pusat," kata pria berkacamata minus ini.

Secara terpisah, Tuti Komaryati selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab Blitar, mengatakan setelah diberikannya surat teguran kedua pada PT Greenfields, selanjutnya Pemkab Blitar menunggu niat baik pihak Greenfields dalam menyelesaikan permasalahan ini. 

"Karena problem limbah Greenfields ini sudah menjadi masalah tahunan, akibatnya banyak warga yang terdampak salah satunya bau kotoran sapi yang menyengat merebak ke desa, bahkan tidak bagus untuk kesehatan," kata Tuti dampingi Wabup Blitar.

Juga Tuti Kumaryati mengungkapkan  rencananya tanggal 6 Juli  2021 (besok) Pemkab Blitar akan memanggil pimpinan PT Greenfields. 

Baca Juga: Idul Adha, Warga Dilarang Buang Rumen di Sungai

"Jika toh nanti tidak  terlaksana, maka pemkab akan melayangkan surat teguran ketiga. Apabila masih belum berhasil, keputusan berikutnya akan diserahkan pada Bupati Blitar untuk menentukan langkah berikutnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masalah pencemaran limbah kotoran sapi PT Greenfields menjadi sorotan berbagai pihak. Karena terjadi sejak pabrik pengolahan susu sapi tersebut beroperasi pada 2018 lalu, dampaknya dirasakan warga di 12 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Blitar utamanya yang tinggal di sepanjang Sungai Genjong dan Sungai Kawisari yang bermuara di Sungai Lekso. Mengakibatkan sungai tercemar, hingga pertanian, peternakan dan sumber mata air terdampak.

Di sisi lain  DPRD Kabupaten Blitar juga mendukung sikap Pemkab.Blitar  yang terus meminta agar PT Greenfields segera menangani pencemaran limbah cairnya. Selain masalah limbah, juga besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga tidak jelas serta tidak ada laporannya.

Bahkan DPRD Provinsi Jawa Timur juga ikut turun tangan dengan melaporkannya ke Walhi Jatim dan akan merekomendasikan penutupan PT Greenfields pada Gubernur Jawa Timur. Jika tidak ada itikad baik dan penanganan secepatnya, dari pihak PT Greenfields. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU