Eggi, Dibidik Pasal Permulaan Hasut Rakyat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2019 08:31 WIB

Eggi, Dibidik Pasal Permulaan Hasut Rakyat

Jaka Sutrisna Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta Setelah memeriksa tersangka Eggi Sudjana, sejak Selasa, akhirnya penyidik Bareskrim Polri mengumumkan bidikan pada Eggi. Diluar sangkaan makar, Eggi juga disangkakan perbuatan permulaan hasut rakyat. "Dari diksi-diksi yang dibangun Eggi, dan narasi-narasi yang dibangunnya penghasutan, kemudian penghasutan mengajak massa dalam jumlah yang besar untuk mendeligitimasi pemerintahan yang sah. Ini masuk dalam perbuatan permulaan sesuai dengan Pasal 87 KUHP, pasal 107 masuk makar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Selasa (14/5/2019) malam. "Sebenarnya nggak ada, people power itu hanya istilah saja dalam bahasa hukum tidak dikenal masalah people power, masalah kedaulatan gitu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Selasa (14/5/2019) malam. Tergolong Penghasutan Dedi mengatakan narasi yang digunakan Eggi sudah tergolong penghasutan dan mendeligitimasi pemerintahan yang sah. Dengan demikian, unsur-unsur yang ada di pasal yang dituduhkan disebutnya sudah terpenuhi. Menurut Dedi, ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar dalam menyatakan pendapat di muka umum. Misalnya, tidak boleh menggangu persatuan dan kesatuan. "Ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Tidak boleh melanggar norma, hukum, nggak boleh melanggar keamanan dan ketertiban, nggak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan. Kalau misalnya itu dilanggar sanksinya pasal 15. Kemudian juga untuk ujaran kebencian juga bisa masuk dalam pasal 156 kemudian pasal 310, 311 pasal UU ITE masuk. Ya kalau misalnya nanti semua yang disampaikan mengandung sebuah kebohongan dan keonaran pasal 14, 15 UU 1 nomor 1946 itu," kata Dedi. Alat Bukti Sedangkan bukti Eggi melakukan perbuatan yang dianggap sebagai makar adalah ucapan penghasutan dan mengajak melakukan perbuatan inkonstitusional. Ada juga perbuatan Eggi yang disebutnya termasuk dugaan makar. "Jadi alat buktinya ada narasi-narasi ucapan berupa penghasutan. Kemudian mengajak untuk melakukan perbuatan inkonstitusional. Kemudian ada pertemuan-pertemuan pasal 110 permufakatan-permufakatan. Permufakatan itu kalau misalnya untuk mengajak menjatuhkan atau anslag nya menjatuhkan menyerang pemerintah masuk delik makar," sebut Dedi. Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais berbicara di panggung simposium yang memaparkan mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2019. Amien menyerukan agar tak lagi menggunakan istilah people power. "Eggi Sudjana ditangkap polisi karena bicara people power, kita tidak gunakan people power tapi gerakan kedaulatan rakyat," ujar Amien di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5). n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU