Kasus Penggelapan Uang Sewa Tanah

Hukuman Preman Kenjeran, Diperberat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hukuman terdakwa kasus penipuan penggelapan uang sewa tanah, Mat Hori alias Mat Jepang diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sebelumnya, preman Kenjeran ini divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas banding yang diajukannya. "Oleh PT divonis 2 tahun pada 23 Mei 2019 oleh Hakim Ketua Arif Purwadi, anggota Binsar dan Samsul Hadi," kata Humas PT Surabaya Untung Widarto saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019). Dijelaskan Untung, penambahan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dikarenakan perbuatan Mat Hori alias Mat Jepang tergolong berat. "Hakim menemukan banyak hal yang memberatkan. Hakim juga menemukan tindak pidananya tergolong berat, sebab semua unsur dalam Pasal 372 KUHP terpenuhi," jelas Untung. Untuk diketahui, pada 6 Maret 2019 lalu, Mat Hori alias Mat Jepang divonis 1 tahun penjara oleh Hakim PN Surabaya, Maxi Sigarlaki dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang sewa tanah dan uang milik Sie Probowahyudi (korban). Vonis hakim PN Surabaya itu lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang menuntut 1,5 tahun penjara. Kendati demikian, Mat Hori terlihat tak puas dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Kasus Mat Hori alias Mat Jepang ini terjadi pada 2013 lalu dan dilaporkan pada 2017. Saat itu, Sie Probowahyudi (korban) melalui penasehat hukumnya sudah pernah melayangkan somasi kepada Mat Jepang mengapa tanah yang dia sewa tidak dikosongkan dan kenapa properti miliknya dibongkar, padahal hak sewanya akan berakhir pada 2053.
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…