PPKM Darurat, Pelayanan KUA di Surabaya Tutup Sementara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Jul 2021 12:55 WIB

PPKM Darurat, Pelayanan KUA di Surabaya Tutup Sementara

i

Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim ditutup sementara. SP/KUA SURABAYA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menyusul adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021,Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim ditutup sementara.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Selama PPKM Darurat. "Benar, tapi untuk pelayanan masih disediakan. Namun pelayanannya tidak normal seperti biasa. Jadi hanya akan melayani yang darurat saja. Mengingat sejumlah daerah masih berstatus zona berbahaya Covid-19," kata Kasi KUA dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim, Farmadi Hasyim, Jumat (9/7/2021).

"Untuk di Surabaya memang sudah diberlakukan penutupan di KUA masing-masing sejak diberlakukan PPKM Darurat. Namun, pelayanan tetap ada tapi hanya bersifat pelayanan darurat," tambahnya.

Mengenai pelayanan pengajuan pernikahan, Farmadi memohon ke masyarakat agar bersabar dulu sembari menunggu PPKM Darurat selesai. Sebab, pihaknya hanya melayani yang zona kuning atau tingkat risiko rendah Covid-19.

"Pengajuan pernikahan tidak diterima. Itu berlaku di zona bahaya atau zona merah dan cokelat. Untuk zona kuning tetap ada namun dengan prokes ketat," jelasnya.

Sementara bagi yang sudah terdaftar sebelum PPKM Darurat, pernikahan masih bisa digelar. Namun dengan sejumlah syarat yang berlaku. Seperti penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sesuai regulasi PPKM Darurat, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes ketat, juga tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

"Karena kami tidak ingin ada penularan Covid-19 di tengah pernikahan. Tujannya tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas Farmadi.
 
Ditiadakannya pendaftaran nikah saat PPKM darurat, karena menu pendaftaran nikah di simkahweb sudah dikunci oleh Kemenag mulai 3 Juli - 20 Juli 2021. Sehingga untuk pendaftaran nikah yang pelaksanaannya antara tanggal tersebut secara otomatis tidak akan masuk.
 
Namun untuk yang sudah mendaftar, sebelum 3 Juli 2021, tetap bisa dilayani dan pernikahan tetap dilaksanakan. Karena sudah terdaftar di simkahweb.sb3/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU