Sebarkan Foto Kekasih Tak Berbusana, Pria Ini Di Amankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM-Seorang pria berinisial SD (25) merupakan warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Yang diketahui melakukan pemerasan melalui media sosial, ditangkap polisi di Trenggalek, Jawa Timur, Senin, (13/1/2019). Tersangka mengancam korban berinisial GT (22) akan menyebar foto dan video yang tanpa busana, apabila korban tidak memberikan sejumlah uang. Dikatakan Jean, pelaku dan korban sudah saling kenal, bahkan menjalin hubungan asmara dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Bsca juga : -Kenakan Kacamata Warna Biru, Kaos Hitam Elo Datang Ke Polda -3 Begal Berhasil Di Ringkus, Dengan Akal-Akal Beli Sepeda Lewat Facebook ’’Korban GT dan tersangka SD pada 2018 lalu sudah menjalin asmara dari pekenalan di media sosial Facebook,’’ kata Jean. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban beberapa waktu lalu kepada polisi. Korban mengetahui bahwa akun media sosial miliknya telah digandakan oleh seseorang. Akun tersebut kemudian mengunggah foto yang memuat gambar tidak senonoh. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran oleh polisi, diketahui bahwa yang membuat akun palsu korban adalah tersangka yang tidak lain kekasih korban. “Betul, Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus konten asusila yang viral di media sosial,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polres Trenggalek, ( 13/1/2020 ). Selain mengunggah foto bermuatan melanggar asusila, tersangka juga melakukan upaya pemerasan terhadap korban. Dalam aplikasi percakapan di media sosial, ditemukan kalimat ancaman. Apabila korban tidak memberi uang sebesar Rp4 juta, maka foto dan video milik korban yang tanpa busana akan disebar dan menjadi viral. ’’Kalau tidak memberi uang tersebut, tersangka mengancam korban akan memviralkan, video dan foto korban selama 1 tahun menjalin asmara,’’ tutur Calvijn. Dari hasil peyelidikan polisi, diketahui bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati akan diputus oleh kekasihnya. “Karena tersangka SD ini masih berkeluarga, maka korban GT membatasi diri. Kemudian tersangka SD tidak mau pisah dengan korban, hingga akhirnya terjadi kasus tersebut,” ujar Jean Calvijn. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa telepon genggam serta barang bukti lain diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…