Sebarkan Foto Kekasih Tak Berbusana, Pria Ini Di Amankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM-Seorang pria berinisial SD (25) merupakan warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Yang diketahui melakukan pemerasan melalui media sosial, ditangkap polisi di Trenggalek, Jawa Timur, Senin, (13/1/2019). Tersangka mengancam korban berinisial GT (22) akan menyebar foto dan video yang tanpa busana, apabila korban tidak memberikan sejumlah uang. Dikatakan Jean, pelaku dan korban sudah saling kenal, bahkan menjalin hubungan asmara dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Bsca juga : -Kenakan Kacamata Warna Biru, Kaos Hitam Elo Datang Ke Polda -3 Begal Berhasil Di Ringkus, Dengan Akal-Akal Beli Sepeda Lewat Facebook ’’Korban GT dan tersangka SD pada 2018 lalu sudah menjalin asmara dari pekenalan di media sosial Facebook,’’ kata Jean. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban beberapa waktu lalu kepada polisi. Korban mengetahui bahwa akun media sosial miliknya telah digandakan oleh seseorang. Akun tersebut kemudian mengunggah foto yang memuat gambar tidak senonoh. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran oleh polisi, diketahui bahwa yang membuat akun palsu korban adalah tersangka yang tidak lain kekasih korban. “Betul, Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus konten asusila yang viral di media sosial,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polres Trenggalek, ( 13/1/2020 ). Selain mengunggah foto bermuatan melanggar asusila, tersangka juga melakukan upaya pemerasan terhadap korban. Dalam aplikasi percakapan di media sosial, ditemukan kalimat ancaman. Apabila korban tidak memberi uang sebesar Rp4 juta, maka foto dan video milik korban yang tanpa busana akan disebar dan menjadi viral. ’’Kalau tidak memberi uang tersebut, tersangka mengancam korban akan memviralkan, video dan foto korban selama 1 tahun menjalin asmara,’’ tutur Calvijn. Dari hasil peyelidikan polisi, diketahui bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati akan diputus oleh kekasihnya. “Karena tersangka SD ini masih berkeluarga, maka korban GT membatasi diri. Kemudian tersangka SD tidak mau pisah dengan korban, hingga akhirnya terjadi kasus tersebut,” ujar Jean Calvijn. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa telepon genggam serta barang bukti lain diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …

Harga BBM di Malaysia Turun

Harga BBM di Malaysia Turun

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – Harga BBM di Malaysia terpantau mengalami penurunan pada awal bulan ini. Harga BBM jenis RON 95 dan RON 97, termasuk solar di Malaysia, m…

Buntut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur

Buntut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur

Jumat, 02 Okt 2026 07:07 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto resmi menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal…

Eks Pegawai Bank BTN Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,2 M di Sidoarjo

Eks Pegawai Bank BTN Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,2 M di Sidoarjo

Jumat, 02 Okt 2026 07:04 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH sebagai tersangka dugaan…