modal inti perbankan

Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Akhir 2022, OJK Beri Tiga Opsi Sanksi

Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Akhir 2022, OJK Beri Tiga Opsi Sanksi

Jumat, 04 Nov 2022 14:16 WIB

Jumat, 04 Nov 2022 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segan - segan akan memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak memenuhi ketentuan…