Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Akhir 2022, OJK Beri Tiga Opsi Sanksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segan - segan akan memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun pada akhir 2022. Hal ini sesuai ketentuan OJK terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank yang tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020.

Adapun bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2022, masih terdapat 18 bank yang memiliki modal inti di bawah ketentuan regulator. Bahkan ada bank yang modal intinya tak sampai Rp 1 triliun, yakni PT Bank Prima Master. Bank ini tercatat baru memiliki modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tidak menyebutkan total bank yang belum memenuhi ketentuan modal Rp 3 triliun itu hingga Oktober ini. Pasalnya, menurut Dian, OJK masih dalam proses melakukan komunikasi intensif dengan para pemilik bank tersebut.

"Mudah-mudahan akhir November sudah bisa jelas berapa yang belum bisa memenuhi. Kalau tidak tercapai Rp 3 triliun, apa yang akan dilakukan ke bank-bank itu, masih terbuka beberapa opsi yang bisa dilakukan," kata Dian dalam konferensi pers yang dilakukan OJK, Kamis (3/11/2022).

Adapun OJK  telah menyiapkan beberapa opsi terhadap bank-bank tersebut. Ia merincikan, sanksi yang pertama ialah OJK akan memaksa perbankan yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun untuk melakukan merger dengan bank lain supaya modal inti bank itu mencapai Rp 3 triliun.

Terkait hal itu, lanjut Dian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022.

"POJK ini dikeluarkan untuk memastikan (pemenuhan modal inti) itu bisa terpenuhi," ujarnya.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK itu dapat dipenuhi antara lain tentu saja dengan melakukan 'merger paksa' ini," imbuhnya.

Selain itu, OJK juga tengah mempertimbangkan sanksi berupa penurunan kelas atau downgrading bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kemudian, opsi sanksi yang terakhir ialah OJK akan meminta bank itu untuk melakukan likuidasi sukarela atau self liquidation apabila bank tidak mampu mencapai modal inti Rp 3 triliun.

Dian berharap, pada akhir bulan November ini akan diungkap berapa bank yang masih tersisa tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun. jk

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…