Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Akhir 2022, OJK Beri Tiga Opsi Sanksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segan - segan akan memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun pada akhir 2022. Hal ini sesuai ketentuan OJK terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank yang tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020.

Adapun bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2022, masih terdapat 18 bank yang memiliki modal inti di bawah ketentuan regulator. Bahkan ada bank yang modal intinya tak sampai Rp 1 triliun, yakni PT Bank Prima Master. Bank ini tercatat baru memiliki modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tidak menyebutkan total bank yang belum memenuhi ketentuan modal Rp 3 triliun itu hingga Oktober ini. Pasalnya, menurut Dian, OJK masih dalam proses melakukan komunikasi intensif dengan para pemilik bank tersebut.

"Mudah-mudahan akhir November sudah bisa jelas berapa yang belum bisa memenuhi. Kalau tidak tercapai Rp 3 triliun, apa yang akan dilakukan ke bank-bank itu, masih terbuka beberapa opsi yang bisa dilakukan," kata Dian dalam konferensi pers yang dilakukan OJK, Kamis (3/11/2022).

Adapun OJK  telah menyiapkan beberapa opsi terhadap bank-bank tersebut. Ia merincikan, sanksi yang pertama ialah OJK akan memaksa perbankan yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun untuk melakukan merger dengan bank lain supaya modal inti bank itu mencapai Rp 3 triliun.

Terkait hal itu, lanjut Dian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022.

"POJK ini dikeluarkan untuk memastikan (pemenuhan modal inti) itu bisa terpenuhi," ujarnya.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK itu dapat dipenuhi antara lain tentu saja dengan melakukan 'merger paksa' ini," imbuhnya.

Selain itu, OJK juga tengah mempertimbangkan sanksi berupa penurunan kelas atau downgrading bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kemudian, opsi sanksi yang terakhir ialah OJK akan meminta bank itu untuk melakukan likuidasi sukarela atau self liquidation apabila bank tidak mampu mencapai modal inti Rp 3 triliun.

Dian berharap, pada akhir bulan November ini akan diungkap berapa bank yang masih tersisa tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun. jk

Berita Terbaru

Cegah Penyalahgunaan Bahan berbahaya, Surabaya Bina Keamanan Pangan 110 PKL

Cegah Penyalahgunaan Bahan berbahaya, Surabaya Bina Keamanan Pangan 110 PKL

Rabu, 14 Okt 2026 13:30 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan kepada pelaku usaha pedagang kaki lima (PKL) di Kota Surabaya, Balai Besar Pengawas…

Pemkab Banyuwangi Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Pemkab Banyuwangi Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Rabu, 14 Okt 2026 13:25 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Yayasan John Fawcett Foundation atau JFF…

Tingkatkan Capaian Aktivasi IKD, Disdukcapil Probolinggo Gencarkan Jemput Bola

Tingkatkan Capaian Aktivasi IKD, Disdukcapil Probolinggo Gencarkan Jemput Bola

Rabu, 14 Okt 2026 13:17 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui pelayanan "jemput bola" dan perluasan akses layanan di seluruh kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

Kurangi Risiko Kecelakaan, Pemkab Pasuruan Optimalkan Lalu lintas Simpang Patung Sapi

Kurangi Risiko Kecelakaan, Pemkab Pasuruan Optimalkan Lalu lintas Simpang Patung Sapi

Rabu, 14 Okt 2026 13:11 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Guna mengurangi risiko kecelakaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan berkomitmen meningkatkan keselamatan lalu lintas di…

Bahana Bersahaja di Sidomulyo, Bupati Madiun Dorong Potensi Desa Terus Dikembangkan

Bahana Bersahaja di Sidomulyo, Bupati Madiun Dorong Potensi Desa Terus Dikembangkan

Rabu, 14 Okt 2026 13:08 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan program Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat dan Sejahtera (Bahana Bersahaja) menjadi sarana p…

Dinilai Hambat Normalisasi Sungai, Pemkab Sidoarjo Tertibkan Jembatan Liar

Dinilai Hambat Normalisasi Sungai, Pemkab Sidoarjo Tertibkan Jembatan Liar

Rabu, 14 Okt 2026 11:49 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berpotensi memicu banjir dan mengganggu keberlanjutan pembangunan infrastruktur jalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…