Bank Tidak Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun Akhir 2022, OJK Beri Tiga Opsi Sanksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segan - segan akan memberikan sanksi bagi perbankan yang tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun pada akhir 2022. Hal ini sesuai ketentuan OJK terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank yang tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020.

Adapun bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2022, masih terdapat 18 bank yang memiliki modal inti di bawah ketentuan regulator. Bahkan ada bank yang modal intinya tak sampai Rp 1 triliun, yakni PT Bank Prima Master. Bank ini tercatat baru memiliki modal inti Rp 258 miliar per Juni 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tidak menyebutkan total bank yang belum memenuhi ketentuan modal Rp 3 triliun itu hingga Oktober ini. Pasalnya, menurut Dian, OJK masih dalam proses melakukan komunikasi intensif dengan para pemilik bank tersebut.

"Mudah-mudahan akhir November sudah bisa jelas berapa yang belum bisa memenuhi. Kalau tidak tercapai Rp 3 triliun, apa yang akan dilakukan ke bank-bank itu, masih terbuka beberapa opsi yang bisa dilakukan," kata Dian dalam konferensi pers yang dilakukan OJK, Kamis (3/11/2022).

Adapun OJK  telah menyiapkan beberapa opsi terhadap bank-bank tersebut. Ia merincikan, sanksi yang pertama ialah OJK akan memaksa perbankan yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun untuk melakukan merger dengan bank lain supaya modal inti bank itu mencapai Rp 3 triliun.

Terkait hal itu, lanjut Dian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022.

"POJK ini dikeluarkan untuk memastikan (pemenuhan modal inti) itu bisa terpenuhi," ujarnya.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK itu dapat dipenuhi antara lain tentu saja dengan melakukan 'merger paksa' ini," imbuhnya.

Selain itu, OJK juga tengah mempertimbangkan sanksi berupa penurunan kelas atau downgrading bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kemudian, opsi sanksi yang terakhir ialah OJK akan meminta bank itu untuk melakukan likuidasi sukarela atau self liquidation apabila bank tidak mampu mencapai modal inti Rp 3 triliun.

Dian berharap, pada akhir bulan November ini akan diungkap berapa bank yang masih tersisa tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun. jk

Berita Terbaru

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Permainan domino atau gaplek yang selama ini identik dengan stigma perjudian mulai bertransformasi menjadi cabang olahraga…

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan Al-Qur’an Mushaf Madinah hadiah dari Penjaga Dua Tanah Suci, Raja Arab Saudi Sa…

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) memperkuat pengembangan layanan pariwisata berbasis kereta api dengan menjalin kemitraan s…

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Warga sekitar Toko Trend Fashion di Desa Bence Kecamatan Garum Kab Blitar menangkap pencuri pakaian di toko tersebut, setelah alarm…

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun- Rencana pengembangan kawasan kuliner Bogowonto dengan nuansa Historis yang diinisiasi Pemkot Madiun mendapat sorotan dari eks p…

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya menekan angka kemiskinan, Bupati Jember Muhammad Fawait mengajak tokoh pesantren  bersama dengan para perwakilan …