Ahmad Dhani Belum Hadirkan Saksi Ahli, Polda Jatim: Dia Sudah Janji Dua Min

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Nov 2018 16:03 WIB

Ahmad Dhani Belum Hadirkan Saksi Ahli, Polda Jatim: Dia Sudah Janji Dua Min

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jawa Timur memberi batas tenggang waktu selama dua pekan terhadap Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi ahli. Ini setelah Ahmad Dhani berserta penasehat hukumnya Aldwin Rahardian Megantara SH menyodorkan kepada penyidik saksi ahli terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Kamis (8/11), Ahmad Dhani belum menghadirkan saksi ahli sesuai rekomendasinya tersebut ke Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memberi batas waktu selama dua pekan kepada kuasa hukum Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa. "Janji yang bersangkutan menghadirkan saksi ahlidua minggu tapi sampai sekarang belum datang," kata Barung di Mapolda Jatim, Kamis (8/11). Barung menjelaskan, kedatangan saksi ahliversi Ahmad Dhani untuk dilampirkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang kasus pencemaran nama baik. Apabila yang bersangkutan tidak kunjung menghadirkan saksi ahli hingga batas waktu terlewati, maka pihaknya akan menambah waktu paling lambat dua hari. "Besok terakhir AD (Ahmad Dhani) menghadirkan saksi, jika tidak kami memberikan tambahan waktu selama dua hari sampai hari Minggu, (11/11)," ungkap Barung. Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Banser. Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. Dia datang memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10) kemarin. Adapun tim ahli versi Ahmad Dhani yakni 1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI, 2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah, 3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU