Bukti Kurang Lengkap, Sidang Pengajuan Ganti Kelamin Dicabut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Nov 2019 14:53 WIB

Bukti Kurang Lengkap, Sidang Pengajuan Ganti Kelamin Dicabut

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Sidang pengajuan permohonan ganti kelamin yang diajukan PN (19) berakhir dengan pencabutan permohonan. Pencabutan permohonan dilakukan pada saat pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang sebelumnya selalu tertunda lantaran pihak pemohon maupun perwakilan selalu tidak datang. Namun pada keempat ini, pihak pemohon akhirnya datang dan diwakili oleh pengacaranya Irwan Santoso. "Hari ini adalah pembuktian, apa sudah siap," kata hakim tunggal Sigit Sutriono kepada pengacara pemohon Irwan di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/11/2019). Usai ditanya hal itu, Irwan langsung menjelaskan berniat untuk mencabut permohonan yang dilakukan kliennya. Sebab, saat ini pihaknya belum melengkapi sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk mendukung permohonan kliennya. "Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti dan saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby," tutur Irwan. "Dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut," tambahnya. Atas permohonan pengacara pemohon, hakim langsung mengabulkan pencabutan permohonan. Setelah dicabut, maka permohonan secara otomatis tidak bisa dilanjutkan. "Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut," tegas hakim Sigit.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU