Dugaan Bobol Bank BNI Rp 25 M, Terus Diusut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Nov 2020 21:17 WIB

Dugaan Bobol Bank BNI Rp 25 M, Terus Diusut

i

Allan Tjiptarahardja

Sementara Ini Temuan Penyidik Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Baru Satu Invoice Fiktif yang Diduga Tandatangan Pembuatnya Dipalsukan. Dikalangan Warga Gunung Anyar, Proyek milik Allan sudah Sejak 2015 Disinyalir Sering Bermasalah

 

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Proyek pembangunan perumahan yang dimintakan Allan Tjiptarahardja, (57 tahun) kredit Rp 25 miliar ke BNI 1946 cabang Kedungdoro, menurut warga sekitar proyek dikenal bermasalah. Bank BNI diduga juga akan terkena imbasnya. Apalagi dokumen persyaratan kredit yang diajukan oleh Direktur PT Anyar Citra Huni, Jl. Musi Surabaya, bermasalah. Salah satu dokumen syarat kredit diduga palsu.

Dan dari pantauan Surabaya Pagi, sejak Sabtu (14/11/2020), proyek pembangunan perumahan milik Allan Tjiptarahardja, terlihat masih belum sepenuhnya selesai.

Perumahan yang bernama Ardenville Residence ini masih dilakukan pengerjaan perakitan konstruksi, lokasinya persis berdampingan dengan perumahan Gunung Anyar Permai Regency. Bangunan rumahnya pun belum berdiri. Padahal, proyek ini sudah dijalankan sejak tahun 2015.

Pembangunan proyek tersebut juga terpasang banner Hunian Mewah Harga Murah dengan kelebihan akses terhubung cepat ke jalan tol. Selain itu juga terpajang harga yang ditawarkan oleh pengembang dengan harga Rp 700 Juta.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, bahwa perumahan tersebut sudah dibangun sejak 2015, tapi tak rampung rampung.

Seperti yang diutarakan oleh salah satu warga Krisna, Sabtu (14/11/2020). “Itu khan proyeknya pak Allan. Bangunan perumahan tetapi bermasalah sampai sekarang aja belum selesai, banyak konsumen yang tertipu,” ungkapnya saat di temui diwarung miliknya.

Ia mengatakan awal pembangunan perumahan ada 3 konsumen yang sudah membayar rumah tersebut secara cash, tetapi dari pihak pengembang langsung membawa kabur uang tersebut karena mengalami permasalahan dengan tanah yang dibangun tersebut. Dan kini dimintakan kucuran dari BNI.

“Apa orang BNI tidak cek lapangan dan reputasi Pak Allan. Pembangunan perumahan ini pengembangnya sudah gonta-ganti, saya tidak tahu nama pengembangnya. Soalnya perumahan ini bermasalah, ribet mas. Saat ini pengembangnya dari Kota Trenggalek atau Magetan tapi saya tidak tahu namanya. Pekerjanya aja sudah ganti tiap ada pengembang baru,” tambahnya.

 

Alat Bukti

Sampai kini, alat bukti sudah dikantongi Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim. Termasuk tandatangan pengusaha properti Surabaya Winarta. selain pemalsuan tandatangan, Polda Jatim juga sedang mengusut dugaan adanya pembobolan kredit yang melibatkan orang BNI.

Menurut sumber di Polda Jatim, Sabtu (14/11/2020), sebelum kasus Allan, Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pernah tangani kasus pemalsuan dokumen kredit di sebuah bank Negara. Dokumen yang sudah dilampirkan untuk ajuan kredit dan dana sudah dicairkan, dokumen itu milik negara. “Ini modus pemalsuan dokumen Negara yang harus dituntaskan, sebab menyangkut uang negara,” tambahnya di ruang kerjanya Polda Jatim Sabtu (14/11/2020).

Temuan sebuah invoice untuk ajuan kredit ke BNI cabang Kedungdoro sudah terkuak. Mengingat dalam ajuan kredit, ada dugaan nasabahsekongkol dengan  pejabat bank atau pejabat bank teledor.

"Pejabat bank bisa dikenakan pasal membantu nasabah bank. Ini akan kita gali,” jelasnya sambil menegaskan Polda akan memeriksa  seluruh dokumen yang diserahkan Allan, sebagai syarat kredit di Bank BNI.

 

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Kelalaian Bank

Sementara itu, Pakar Perbankan STIE Perbanas, Dr. Ronny, S.Kom, M.Kom, MH., menilai, kasus pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan kredit di BNI Cabang Kedungdoro, bisa merupakan kelalaian bank sendiri dan bisa kekurang hati-hatian analisis Bank BNI.

Apalagi bila kredit telah dikucurkan dengan tanda tangan yang dipalsukan. Untuk itu, bank sendiri harus meningkatkan mekanisme pengecekan data yang ketat atas persyaratan pengajuan kredit.

"Pengecekan data yang bersifat konfirmasi terhadap pihak-pihak yang memiliki tanda tangan dalam dokumen persyaratan pengajuan kredit, harus dilakukan oleh pihak bank. Jangan sampai kebobolan,” tegas Dr. Ronny.

Nantinya, dalam konfirmasi terhadap pihak terkait yang memiliki tanda tangan dalam dokumen, tambah Ronny, bertujuan pengawasan akhir. “Nantinya, setelah pengecekan, agar dapat diawasi beberapa pihak internal bank. Sehingga pengawasan bank lebih ketat, dan jangan sampai kebobolan,” kata Ronny.

 

Kronologi Allan

Semula, Allan, dalam kasus ini mengajukan kredit Rp 25 miliar di BNI 46 cabang Kedungdoro. Kredit Investasi dan Modal Kerja ini diajukan untuk pembangunan perumahan di kawasan Gunung Anyar Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Selain jaminan beberapa sertifikat, juga invoice dari beberapa rekanan. Saat kasus ini terungkap, Allan baru dikucuri kredit Rp 17 miliar. Dalam ajuan kredit ini, Allan mencantumkan invoice No 243/WCP/VII/2019, tertanggal 17 Juli 2019. Invoice tagihan box culvert, beton U-ditch dll dengan total sebesar Rp 912 juta, dibuat oleh Winarta, beserta tandatangannya.

Dijelaskan, saat pejabat mengklarifikasi ke bos properti ini, Winarta, kaget sebab ia tidak pernah membuat invoice tagihan ke PT Anyar Citra Huni, sebesar Rp 912 juta. Winarta, kemudian mengecek ke BNI 46 Cabang Kedungdoro.

Betapa kagetnya, ternyata dalam berkas kredit yang diajukan Allan, ada invoice yang ia tandatangani. Hal mengejutkan tandatangannya tak dikenal Winarta. Langsung ia melapor ke Polda Jatim, dengan LP-B/839/X/Res.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 26 Oktober 2020.

Winarta, saat diminta konfirmasi mengakui sudah diminta membuat tandatangan asli. Tandatangannya ternyata tidak sama dengan tandatangan dalam invoice. “Ini Allan gak bisa berkelit. Laporan Pak Winarta, juga diatensi Kapolda, sebab Allan, sering dilaporkan pidana, tapi perkaranya jalan di tempat,” jelas sumber di Polda Jatim, kemarin.

Sedangkan, Polda Jatim, Minggu (15/11/2020) saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan laporan Winarta terhadap Allan Tjiptarahardja, masih dalam pengembangan.

“Informasi dari penyidik, masih melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, Minggu (15/11/2020).

Dirinya menambahkan, perkara tersebut saat ini sedang dalam pendalaman. “Intinya, sedang dalam pendalaman dari laporan pelapor,” tambahnya. tim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU