MUI: Mudik Sekarang, Hukumnya Haram

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Apr 2020 23:02 WIB

MUI: Mudik Sekarang, Hukumnya Haram

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman di tengah wabah virus corona, sekarang ini melanggar hukum Islam. "Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Hukumnya haram," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020). "Dan mereka yang tetap melakukan mudik berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," tambah Anwar. Anwar mengatakan pendapatnya itu berdasarkan pada Alquran, Sunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada. Ia menjelaskan terdapat ajaran Islam yang menyatakan tindakan umat Islam tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain. Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," kata dia. Karena itu, dia menilai pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah wabah corona. Dia khawatir akan terjadi malapetaka yang lebih besar apabila pemerintah tak melarang mudik. nerk/c01/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU