Regulasi Tarif Ojol bakal Berlaku Nasional pada Bulan Agustus Mendatang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jul 2019 14:12 WIB

Regulasi Tarif Ojol bakal Berlaku Nasional pada Bulan Agustus Mendatang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Regulasi tarif ojek online (ojol) bakal diberlakukan secara nasional pada bulan Agustus depan. Sekarang ini, aturan tarif ojol masih hanya berlaku di 45 kota dari total 220 kabupaten/kota yang ditargetkan di seluruh Indonesia. "Bulan Agustus depan, regulasi ini rampung," cetus Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (19/7/2019). Budi menambahkan, pada bulan Juli ini, Kementerian Perhubungan bakal menerapkan regulasi tersebut di 50 kabupaten/kota tambahan. Artinya, sebanyak 95 kabupaten/kota sudah harus menjalankan aturan tarif ojol anyar bulan ini. Yang menarik, pemberlakuan regulasi ini tidak ada batu sandungan. "Sejatinya, yang mempermasalahkan ojol itu cuma di kota-kota besar. Sementara di tingkat kabupaten tidak ada masalah," ungkap Budi. Terlebih, sambung Budi, di sejumlah kota penghasilan driver ojol diketahui melampaui upah minimum regional (UMR). Contohnya, driver ojol di Purwokerto bisa menyentuh Rp3 juta per bulannya. Jumlah itu lebih tinggi dari UMR Purwokerto yang hanya senilai Rp1,7 juta per bulan. "Hal ini menunjukkan, dengan tarif yang berlaku saat ini, pendapatan para driver ojol ini sudah cukup baik," tuturnya. Sebelum ini, ketentuan tarif ojol itu diuji coba di lima kota metropolis seperti DKI Jakarta, Bandung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya serta Makassar. Regulasi anyar tarif ojol ini termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Di samping itu, Menteri Perhubungan pun memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dalam Kepmenhub 348 itu, Kemenhub mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tarif ojol di tiga zona.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU