Residivis Curanmor Tewas Ditembak Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jun 2020 19:42 WIB

Residivis Curanmor Tewas Ditembak Petugas

i

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung saat jumpa pers dengan awak media. Foto : Dwy Agus Susanti

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto tembak mati Sunyoto (39), warga Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Residivis curanmor ini terpaksa dikirim ke akhirat lantaran berusaha melawan saat ditangkap.

Selain menembak mati Sunyoto, petugas juga menangkap Eko Wahono (38) asal Kecamatan Porong, Sidoarjo dan Mohammad Rifa’i (50) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, pelaku terpaksa ditembak mati karena menyerang petugas saat akan ditangkap dengan menggunakan senjata api rakitan revolver.

"Pelaku mencoba melumpuhkan petugas dengan senjata api, alhamdulilah disaat pelaku menembakkan tapi pelurunya kett tidak sampai meletus dengan cepat petugas melakukan tindakan tegas terukur dan pelaku meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Feby di Mapolres Mojokerto, Senin (8/6/2020).

Pelaku yang meninggal masuk dalam daftar pencarian orang yang sudah lama dicari oleh petugas sejak tahun 2018 karena beberapa kali beraksi mencuri kendaraan bermotor di Mojokerto dan Pasuruan.

"Eksekutornya Eko Wahono sementara Rifai penadah hasil pencurian," beber Feby.

WhatsApp_Image_2020-06-08_at_19.03.11WhatsApp_Image_2020-06-08_at_19.03.11

Petugas berhasil menyita satu senpi rakitan revolver, 5 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dan beberapa barang bukti lainnya.

"Pelaku Eko dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara untuk pelaku Wahono dijerat pasal 480 KUHP," pungkasnya. 

Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari aksi para pelaku di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat itu pelaku berhasil mencuri sepeda Honda Beat nopol S-3786-QT milik Pa’i yang terparkir di depan warung Jalan Raya Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan pengejaran berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sempat tertangkap kamera CCTV. Tim Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melihat para pelaku (Sunyoto,dkk) diduga akan melakukan tindak kejahatan pencurian di kandang ayam milik orang yang belum diketahui identitasnya.

Polres Mojokerto hingga saat ini terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada tersangka lain yang belum berhasil diamankan. Mereka adalah BN dan YN, yang saat ini masih dalam pengejaran. dwy

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU