Sebulan Polres Gresik Ringkus 30 Budak Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jul 2020 16:11 WIB

Sebulan Polres Gresik Ringkus 30 Budak Narkoba

i

Kapolres AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatnarkoba AKP Hery Kusnanto saat menggelar konferensi pers. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satreskoba Polres Gresik beserta jajaran berhasil meringkus 30 budak narkoba dengan 23 kasus yang berbeda. "Ini hasil ungkap selama sebulan terakhir," ungkap Kapolres AKBP Arif Fitrianto saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/7).

Para tersangka yang diamankan mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pengguna narkoba.

Mereka yang diamankan antara lain, Slamet Urifin, Budi Harianto, Farok Ardiansyah, Herigianto, Imam Masruri, Muh Jawahir, Dheo Herlambang, Muftafilatul Jannah, Galuh Dayu Hadiyat, Syai'un, Achmad Rofiq, Suntoro, Khoirul Huda, Rizal Efendi, dan Muh Saikhul Amin.

Lalu ada Suratman, Yudi Himawan, Rudi, Sapii, Sunandar, Hendra Prayoga, Muh Rizal, Muh Khoirudin, Indra Prasetyo, Septian Mauludianto, Rubi Syahrul B, Reesa Liestyawan, Agus Setiawan, dan Irwan Nirwana

Menurut Kapolres AKBP Arief Fitrianto, kepada para budak narkoba ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Mulai dari pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran, menjual, membeli dan kepemilikan narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. Dan penindakan ini akan terus kita lakukan secara tegas. Dan kami tidak ada toleransi dengan narkoba. Akan kita berantas sampai ke akar-akarnya," tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

Dia menjelaskan, peredaran narkoba ini selain di wilayah Gresik juga menyebar ke luar kota. Dengan sasaran pembeli antara lain para pemuda, karyawan, dan tak terkecuali semua lini juga menjadi sasaran pelaku.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, 48,71 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, 7 unit sepeda motor, 28 HP dan uang tunai sebanyak Rp 15.400.000. Dengan wilayah peredaran terbanyak di Driyorejo," imbuhnya. did

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU