Sepi Orderan, Driver Ojol Nyambi Jual Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Apr 2020 21:49 WIB

Sepi Orderan, Driver Ojol Nyambi Jual Sabu

Karena sepi penumpang, oknum driver ojek online nekat melakukan bisnis sampingan sebagai pengedar sabu-sabu. Parahnya, untuk menghindari kecurigaan polisi tersangka kerap mengajak anaknya saat mengambil dan mengirim sabu. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Hendarwanto di Surabaya, Berbagai cara dan modus dilakukan oleh pengedar narkoba untuk melancarkan transaksi bisnis haramnya. Seperti yang dilakukan Choirul Huda (33), warga Jalan Kupang Krajan I, Surabaya ini. Agar tidak dicurigai polisi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online ini, mengajak dua orang anaknya ketika mengambil dan mengirim sabu. Namun, aksinya tersebut tak selamanya berjalan mulus. Dipimpin Kanit Iptu Eko Julianto anggota unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka di Jalan Tanjung Sari pada Kamis (2/4) siang. "Kami sergap tersangka saat membenarkan motornya yang mogok itu di Jalan Tanjungsari," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (8/4/2020). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu bungkus plastic berisi 66,8 gram sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik, HP serta motor yang digunakan untuk melancarkan bisnisnya. Penangkapan Choirul bermula saat polisi mendapat infromasi terkait aktivitasnya. "Kami mendapat informasi jika tersangka ini tengah mengirim paket sabu, dan kami tindak lanjuti," kata Kanit Idik III, Iptu Eko Julianto, Rabu (8/4/2020). Choirul tak menyangka jika polisi menguntitnya dari belakang. Bahkan saat dihentikan ia sempat berusaha menyangkal. "Namun saat kita geledah, ternyata di tas cangklongnya itu kami menemukan satu paket sabu dengan jumlah cukup banyak," tambahnya. Memo menambahkan, tersangka mengemas sabu kedalam kardus bekas headset untuk mengelabuhi petugas. "Selain mengajak anaknya, ia juga punya akal bulus lain. untuk mengelabuhi petugas ia juga mengemas sabu itu di dalam kardus bekas headset," ungkapnya. Kepada polisi, Choirul mengaku sabu 66,8 gram itu diambil dari sistem ranjau di daerah Kenjeran dan akan diantar ke daerah Surabaya kawasan Barat. "Diakui tersangka, barang bukti tersebut baru diambilnya secara ranjau. Rencanaanya, oleh tersangka akan dibawa ke rumah dan akan dikemas ke ukuran nol koma," ujar Memo. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU