Tuntut Upah Sesuai UMK, Puluhan Buruh Unjuk Rasa di Disnakertrans Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Nov 2019 11:35 WIB

Tuntut Upah Sesuai UMK, Puluhan Buruh Unjuk Rasa di Disnakertrans Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Puluhan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jombang, melakukan unjuk rasa (Unras) di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 175, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam aksi unras tersebut, para buruh menuntut kenaikan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Hal itu karena buruh outsourching di Kabupaten Jombang rata-rata upah yang diterima tidak sesuai UMK. Ketua GSBI, Hadi Purnomo mengatakan, bahwa menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh mengupah dibawah standar UMK, meskipun buruh outsourching. "Jadi upah mereka ada yang Rp 1,6 juta, ada yang Rp 1,9 juta. Jadi masih dibawah UMK. Dan permasalahan ini tidak hanya di SGS saja, tapi di seluruh Jombang," katanya, kepada jurnalis di tengah-tengah aksi, Rabu (20/11/2019). Hadi menjelaskan, bahwasanya di Pabrik Sumber Graha Sejahtera (SGS) upah pekerja lama dan yang baru ada perbedaan dalam skala upah, terutama pekerja outsourching. Dan untuk mencari solusi, pihaknya selalu koordinasi dengan Disnaker. "Namun, disitu tidak ada tanggapan serius dengan melihat kondisi langsung dilapangan. Jadi belum ada solusi. Dan aksi ini tiap tahun pasti ada, karena setiap tahun itu permasalahan-permasalahan pasti muncul," jelasnya. Hadi memaparkan, yang dimaksud yakni permasalahan akan menumpuk. Di tahun ini belum ada penyelesaian, tahun berikutnya juga belum ada. "Jadi, buruh outsourching di dalam perusahaan, khususnya yang ada di Jombang, upah jauh dibawah UMK. Karena kita kerjanya sama, tenaga sama, tapi pengupahannya di bawah UMK," paparnya. **foto** Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jombang, Purwanto menjelaskan, bahwa pengupahan, khususnya UMK, Disnaker bekerja sama dengan dewan pengupahan kabupaten merumuskan pada setiap tahun. "Dalam rangka merumuskan itupun juga sudah diatur di dalam PP 78 2015 tentang pengupahan. Sehingga, rumusnya pun sudah jelas sudah disebutkan. Kami dalam perumusan tidak berwenang menetapkan, itu ranah Gubernur Jatim," jelasnya. Purwanto menandaskan, usai ditetapkan gubernur, pihaknya mensosialisasikan. Untuk pengawasan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan UMK, ada petugas pengawasan ketenagakerjaan. "Petugas itu ada di Bidang Pengawasan Disnakertrans Jawa Timur. Sedangkan di Jombang berkantor di BLK. Jadi untuk pengawasan bila ada permasalahan UMK, menjadi ranah mereka," tandasnya. Terkait persoalan skala upah di Pabrik SGS yang tak kunjung usai, Purwanto mengatakan, bahwa perbedaan dalam satu tahun memang belum UMK. Namun jika masa kerja sudah lama, akan disesuaikan. "Misal saya menjadi pekerja baru pada saat ini, tidak serta merta langsung menerima upah seperti UMK. Disitu ada ketentuan-ketentuan, sehingga lepas satu tahun nantinya bisa mendapat UMK," katanya. Jadi, persoalan di Pabrik SGS Disnaker mengetahui karena peraturan perusahaan harus melapor terkait skala upah dan sebagainya. "Itu untuk mendapat pengesahan dari Disnaker, agar perusahaan tidak melenceng dari regulasi yang ada," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU