Tuntut Upah Sesuai UMK, Puluhan Buruh Unjuk Rasa di Disnakertrans Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Puluhan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jombang, melakukan unjuk rasa (Unras) di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 175, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam aksi unras tersebut, para buruh menuntut kenaikan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Hal itu karena buruh outsourching di Kabupaten Jombang rata-rata upah yang diterima tidak sesuai UMK. Ketua GSBI, Hadi Purnomo mengatakan, bahwa menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh mengupah dibawah standar UMK, meskipun buruh outsourching. "Jadi upah mereka ada yang Rp 1,6 juta, ada yang Rp 1,9 juta. Jadi masih dibawah UMK. Dan permasalahan ini tidak hanya di SGS saja, tapi di seluruh Jombang," katanya, kepada jurnalis di tengah-tengah aksi, Rabu (20/11/2019). Hadi menjelaskan, bahwasanya di Pabrik Sumber Graha Sejahtera (SGS) upah pekerja lama dan yang baru ada perbedaan dalam skala upah, terutama pekerja outsourching. Dan untuk mencari solusi, pihaknya selalu koordinasi dengan Disnaker. "Namun, disitu tidak ada tanggapan serius dengan melihat kondisi langsung dilapangan. Jadi belum ada solusi. Dan aksi ini tiap tahun pasti ada, karena setiap tahun itu permasalahan-permasalahan pasti muncul," jelasnya. Hadi memaparkan, yang dimaksud yakni permasalahan akan menumpuk. Di tahun ini belum ada penyelesaian, tahun berikutnya juga belum ada. "Jadi, buruh outsourching di dalam perusahaan, khususnya yang ada di Jombang, upah jauh dibawah UMK. Karena kita kerjanya sama, tenaga sama, tapi pengupahannya di bawah UMK," paparnya. **foto** Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jombang, Purwanto menjelaskan, bahwa pengupahan, khususnya UMK, Disnaker bekerja sama dengan dewan pengupahan kabupaten merumuskan pada setiap tahun. "Dalam rangka merumuskan itupun juga sudah diatur di dalam PP 78 2015 tentang pengupahan. Sehingga, rumusnya pun sudah jelas sudah disebutkan. Kami dalam perumusan tidak berwenang menetapkan, itu ranah Gubernur Jatim," jelasnya. Purwanto menandaskan, usai ditetapkan gubernur, pihaknya mensosialisasikan. Untuk pengawasan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan UMK, ada petugas pengawasan ketenagakerjaan. "Petugas itu ada di Bidang Pengawasan Disnakertrans Jawa Timur. Sedangkan di Jombang berkantor di BLK. Jadi untuk pengawasan bila ada permasalahan UMK, menjadi ranah mereka," tandasnya. Terkait persoalan skala upah di Pabrik SGS yang tak kunjung usai, Purwanto mengatakan, bahwa perbedaan dalam satu tahun memang belum UMK. Namun jika masa kerja sudah lama, akan disesuaikan. "Misal saya menjadi pekerja baru pada saat ini, tidak serta merta langsung menerima upah seperti UMK. Disitu ada ketentuan-ketentuan, sehingga lepas satu tahun nantinya bisa mendapat UMK," katanya. Jadi, persoalan di Pabrik SGS Disnaker mengetahui karena peraturan perusahaan harus melapor terkait skala upah dan sebagainya. "Itu untuk mendapat pengesahan dari Disnaker, agar perusahaan tidak melenceng dari regulasi yang ada," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter: Nelayan di Teluk Prigi Tunda Aktivitas Melaut

Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter: Nelayan di Teluk Prigi Tunda Aktivitas Melaut

Selasa, 16 Jun 2026 11:40 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Akibat fenomena gelombang tinggi di laut selatan yang mencapai sekitar 2,5 meter membuat mayoritas nelayan di kawasan pesisir…

Advokat Edy Surati Pemkot, Minta Izin JPC Tak Diterbitkan

Advokat Edy Surati Pemkot, Minta Izin JPC Tak Diterbitkan

Selasa, 16 Jun 2026 11:36 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya PT Jatim Parkir Center (JPC) memperpanjang izin parkir di Jalan dr. Soetomo terancam menemui jalan buntu. Pengacara Edy S…

Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Musibah, Pemkab Sumenep Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Musibah, Pemkab Sumenep Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Selasa, 16 Jun 2026 11:31 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) bersama Badan…

Tradisi Larung Tumpeng di Laut, Wujud Syukur Nelayan Pacitan Sambut 1 Muharam

Tradisi Larung Tumpeng di Laut, Wujud Syukur Nelayan Pacitan Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 11:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Ratusan nelayan dan masyarakat di Pacitan, menggelar Larung Tumpeng di perairan Samudera Indonesia, sebagai tradisi pergantian…

Tradisi Jamasan Pusaka, Bentuk Penghormatan Warisan Leluhur Sambut 1 Suro

Tradisi Jamasan Pusaka, Bentuk Penghormatan Warisan Leluhur Sambut 1 Suro

Selasa, 16 Jun 2026 11:18 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sejumlah masyarakat Jawa masih melestarikan tradisi jamasan pusaka sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya leluhur,…

Temukan Potensi Warisan Budaya, Pemkab Trenggalek Identifikasi Struktur Bata Kuno di Kamulan

Temukan Potensi Warisan Budaya, Pemkab Trenggalek Identifikasi Struktur Bata Kuno di Kamulan

Selasa, 16 Jun 2026 10:52 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai bagian dari upaya pelestarian potensi warisan budaya yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek, saat ini Pemerintah…