WFH ASN Diperpanjang Hingga Akhir Mei

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mei 2020 19:50 WIB

WFH ASN Diperpanjang Hingga Akhir Mei

i

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo Kembali memperpanjang work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) atas dampak pandemic corona yang saat ini melanda Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 54 tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo.

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” keterangan dalam SE nomor 54 tahun 2020.

Masa bekerja di rumah untuk ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah dilakukan evaluasi terkait kondisi pandemic covid-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan work from home (WFH).

Tjahjo Kumolo menangdatangani dua surat edaran, yaitu SE nomor 54 tahun 2002 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan SE nomor 55 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik, cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN Tjahjo mengatakan, kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat.

“Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negative covid-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan Kembali,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (12/5).

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU