Biaya Top Up e-Money Bertentangan dengan Cashless

surabayapagi.com
Rencana penetapan biaya isi ulang saldo uang elektronik atau top up e-money bertentangan dengan upaya pemerintah mewujudkan transaksi non cash, atau cashless society. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Bank Indonesia (BI) membatalkan regulasi yang akan keluar akhir September 2017. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai pemungutan biaya administrasi top up e-money juga lebih menguntungkan perbankan daripada konsumen. Pasalnya, perbankan akan menerima uang sebelum transaksi terjadi. “Itu sangat tidak adil dan tidak pantas jika konsumen justru diberikan disinsentif berupa biaya top up. Justru dengan model e-money itulah konsumen layak mendapatkan insentif," ungkapnya, kemarin. Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan regulasi isi saldo tersebut akan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Ia belum mengungkapkan aturan besaran maksimum biaya isi saldo uang elektronik, karena masih dalam finalisasi. Namun aturan akan terbit akhir September 2017. Tulus menjelaskan pengenaan biaya top up e-money dinilai wajar hanya jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan. "Selebihnya no way (tidak bisa), harus ditolak." Mewakili YLKI, Tulus mengimbau perbankan tak mengambil keuntungan dari biaya top up e-money. Terlebih, pengguna sistem itu banyak berasal dari kalangan menengah bawah. "Tidak pantas jika sektor perbankan dalam menggali pendapatan lebih mengandalkan "uang recehan", seharusnya keuntungan bank berbasis dari modal uang yang diputarnya dari sistem pinjam meminjam," kata Tulus. Research Director at Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisa pun memandang kebijakan penarikan fee itu tidak tepat. Selain menjadi disinsentif dari upaya mendorong cashless, perbankan sendiri saat ini dalam posisi profit yang tinggi, net interest margin rat-rata tinggi, begitu pula BOP (biaya operasional) rata-rata perbankan juga tinggi, sehingga terlalu berlebihan jika harus kenakan fee lagi. n jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru