Melongok Layanan Imigrasi Kelas I Surabaya yang Pi

Ternyata, Masih Ada Calo, Urus Paspor Minta Rp 1,8 Juta

surabayapagi.com
Di tengah reformasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi terkait pengurusan paspor, faktanya calo yang menawarkan jasa pengurusan dan memanfaatkan masyarakat awam masih berkeliaran dengan bebas. Termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Padahal, imbauan agar tidak menggunakan jasa calo dengan disertai tata cara pengurusan paspor sudah disebarluaskan ke publik. Seperti apa praktiknya? Berikut ini laporan Ibnu F. Wibowo, wartawan Surabaya Pagi. ------------- Pantauan lapangan yang dilakukan oleh Surabaya Pagi, Selasa (19/9) lalu, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menunjukkan, calo masih bebas berkeliaran di lingkungan kantor tersebut. Bahkan, hal tersebut menjadi keluhan bagi sebagian besar masyarakat yang datang untuk mengurus paspor. Calo-calo yang sekarang menjadi agak lebih formal dengan berbekal surat kuasa tersebut dapat ditemui di dekat musholla dan kantin yang ada di sana. Bahkan, imbauan untuk tidak menggunakan jasa calo sudah tak lagi tampak di penjuru kantor tersebut. Padahal, di kantor lama yang terletak di Raya Waru, imbauan-imbauan tersebut dapat dilihat di berbagai sudut yang ada. Mencoba mengonfirmasi, salah seorang staff Kantor Imigrasi kelas I Khusus Surabaya mengatakan bahwa himbauan tersebut tidak lagi diperlukan. “Ngapain Mas, sekarang semuanya sudah online. Nggak ada calo,” katanya singkat. Proses pengurusan dengan cara online ini memang benar adanya. Hanya saja, bagi beberapa masyarakat yang dimintai pendapatnya mengatakan bahwa hal tersebut tidak menyurutkan jumlah calo yang tersebar di sana. “Kalau pergantian paspor karena habis masa berlaku sih memang cepat Mas. Tapi, kalau urus baru ini, kalau urus sendiri bisa sekitar 2 mingguan untuk paspor itu jadi. Kalau pakai calo kayaknya bisa jauh lebih cepat dari itu. Mereka aja bebas keluar masuk di dalam itu,” ujar seorang pengunjung yang enggan menyebutkan namanya. Dari beberapa percakapan yang berhasil didengar Surabaya Pagi di ruang tunggu, mayoritas masyarakat yang datang ke sana memang mengeluhkan kondisi pelayanan. Dari percakapan-percakapan yang ada, mayoritas merasa heran mengapa masih ada calo berkeliaran ketika semua sistem sudah online. “Buat apa online kalau jadinya masih lama pas ngurus sendiri,” kata seorang ibu kepada koleganya. Pengamatan Surabaya Pagi pun menunjukkan, para calo tersebut tak ubahnya dengan pemohon biasa. Mereka menggunakan tag pemohon yang berwarna biru. Bedanya, biasanya mereka yang calo ini datang berombongan. “Pokoknya kelihatan lah Mas mana yang calo,” kata salah seorang pengunjung yang dimintai pendapatnya. Biaya lewat Calo Berdasarkan hasil penelusuran, calo di kalangan Kantor Imigrasi masih ada. Meskipun, untuk mendapatkan kontak dengan calo tersebut, butuh proses yang tidak mudah. Informasi tersebut didapatkan dari salah seorang pegawai di biro jasa travel. Melalui An, sebut saja demikian, ia mempunyai kenalan yang biasa berkeliaran di lingkungan Kantor Imigrasi kelas I Juanda. Kenalan tersebut, menurutnya, dapat membantu proses pengurusan paspor bagi mereka yang enggan datang dan menunggu lama untuk mengurus paspor sendiri. “Tapi, sekarang ini gampang lo Mas kalau ngurus sendiri. Justru kalau saran saya, mending ngurus sendiri. Calo sendiri hanya berperan paling 30 persen saja. Berbeda sama dulu,” kata An mengingatkan. Dari An, Surabaya Pagi mendapatkan kontak Mt yang merupakan calo tersebut. Mt mengatakan bahwa dirinya bisa membantu untuk pengurusan paspor dengan beberapa biaya tambahan. “Kalau paspor biasa 1,25 juta dan kalau yang e-Paspor ini 1,8 juta. Kalau Masnya setorkan ke saya datanya sore ini (Hari Senin), nanti paling Hari Rabu sudah jadi. Nanti tinggal dateng kesini pas mau foto saja. Antre sedikit lah Mas, nanti tinggal datang lagi kalau paspornya sudah jadi di saya,” katanya menjelaskan. Harga yang dipatok cenderung sangat mengejutkan. Pasalnya, menurut laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya yang dipatok untuk 48 halaman paspor biasa hanya 300 ribu Rupiah dan untuk 48 halaman e-Paspor hanya 600 ribu rupiah saja. Dikonfirmasi, Humas Kantor Imigrasi Kelas I Juanda Ragil Putra mengatakan ia menghimbau agar masyarakat tidak tertipu terhadap siapapun yang mengaku bisa mempermudah pengurusan paspor. Sebab, saat ini secara sistem, pengurusan paspor mayoritas bisa dilakukan tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi. “Pemohon hanya tinggal datang ketika pengambilan biometric. Sedangkan untuk proses antrian pengambilan biometric, pemohon bisa memilih sendiri waktu yang diinginkan untuk kemudian mengambil nomor antrean di CS dengan menunjukkan barcode yang didapatkan ketika melakukan permohonan di laman resmi kami,” kata Ragil. Menurut Ragil, pemohon tidak perlu menghabiskan waktu lama di Kantor Imigrasi. “Jadi, secara pribadi, mungkin saya melihat rasa enggan masyarakat untuk mengantre serta mengambil nomor antrean pengambilan biometric dan antrean mengambil paspor itu yang dimanfaatkan oleh para Calo. Karena, di dua fase tersebut, bisa diwakilkan. Pengambilan paspor bisa diwakilkan dengan surat kuasa atau dengan keluarga yang masih satu KK,” jelasnya. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru