SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III memasuki babak akhir. Pasangan suami istri Djarwo Surjanto (Mantan Dirut Pelindo) dan Yolanda Fiancisca alias Noni dituntut penjara berbeda. Djarwo dituntut hukuman 3 tahun penjara, sedang istrinya satu tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan, Djarwo juga dihukum denda setengah miliar rupiah. Dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sedang Mieke Yolanda alias Nonik, selain dituntut hukuman 1 tahun penjara, juga denda lima ratus juta rupiah, subsider enam bulan kurungan.
Pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, kedua terdakwa pasangan suami istri ini disidangkan setempat secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dan Farkhan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Djarwo selaku Dirut PT Pelindo III, bersama dengan Agusto Hutapea, Rahmat Satria, Firdiat Firman dan David Hutapea (berkas terpisah) pada tanggal 8 Oktober 2013-Oktober 2016 melakukan perbuatan hukum.
Terdakwa terbukti memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yaitu terhadap pengguna jasa importir harus membayar supaya bisa keluar dari blok W karantina area TPS dengan memberikan uang pembayaran tariff handing, On Chasis, Plugging danMonitoring, penumpukan, Stripping dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, melalui PT Akara Multi Karya sebesar Rp 84 miliar sampai Rp 141 miliar.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, ” kata Jaksa Farhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9).
Terdakwa Djarwo dan Mieke juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Pembagian uang tersebut yakni, terdakwa Djarwo mendapat 25 persen, Firdiat Firman 25 persen, Rahmat Satria 25 persen, dan PT Akara mendapat 25 persen dari total Rp 1,5 miliar. Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu tahun 204 sampai 2016,” jelas Jaksa.
Atas tuntutan ini pengacara kedua terdakwa, Abdul Salam mengatakan belum bisa berkomentar atas tuntutan jaksa. “Nanti kita akan sampaikan di pembelaan," tegasnya. n bd
Editor : Redaksi