Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Rahmat, Dimas Yemahura Al-Farouq.
Kuasa hukum Rahmat, Dimas Yemahura Al-Farouq.

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus dipantau kuasa hukum Rahmat Muhajirin.

Kuasa hukum Rahmat, Dimas Yemahura Al-Farouq, mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum justru telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. 

“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi,” ujar Dimas, Minggu (12/4/2026).

Beberapa pihak yang telah diperiksa di antaranya Subandi Mulyono, Muhammad Rafi Wibisono, dan Rino Suwantoko.
Fokus Penggunaan Dana Rp28 Miliar Dimas menjelaskan, materi utama dalam penyidikan adalah terkait penggunaan dana sebesar Rp28 miliar yang ditransfer oleh kliennya ke perusahaan milik Subandi, yakni PT Jaya Makmur Raffi Mandiri.

Menurutnya, dana tersebut merupakan transaksi antarperusahaan untuk kepentingan bisnis di bidang properti, bukan untuk kepentingan politik.

“Uang itu ditransfer dari perusahaan ke perusahaan dalam konteks kerja sama bisnis developer. Tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada,” tegasnya.

Namun, dari informasi yang beredar, disebutkan adanya dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan Pilkada. Hal inilah yang menjadi sorotan tim kuasa hukum.

Dugaan Penggelapan hingga TPPU
Dimas menilai, apabila benar dana tersebut digunakan di luar peruntukannya tanpa persetujuan pemilik dana, maka terdapat indikasi tindak pidana.

“Kalau dana dialihkan tanpa persetujuan, itu masuk ranah penggelapan. Apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana lain, seperti korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika ada penyalahgunaan jabatan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, itu bisa masuk ke tindak pidana korupsi, apakah gratifikasi atau pungli. Bahkan bisa berkembang ke TPPU jika aliran dananya disamarkan,” jelasnya.

Disinggung Aturan Dana Kampanye
Dimas turut menyinggung aturan dana kampanye berdasarkan PKPU, yang mewajibkan seluruh pemasukan dan pengeluaran dilaporkan secara transparan.

“Dana kampanye itu ada aturannya, harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkankalau ada dana di luar itu, apalagi tidak dilaporkan, tentu berpotensi masalah hukum,” tambahnya.

Sementara itu pengaduan Bupati Subandi terhadap Rahmat Muhajirin soal penggelapan sertifikat tanah dan laporan palsu di Polda Jatim bahwa aduan itu setelah dilakukan gelar perkara khusus, hasilnya pengaduan tersebut sudah tidak akan dilanjutkan menjadi laporan polisi atau dihentikan. 

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Mabes Polri.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami juga akan terus mengawal perkara ini agar terang benderang,” pungkasnya. Hk

Tag :

Berita Terbaru

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

SurabayaPagi, Jombang — KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menyatakan menerima dengan legawa seluruh proses dan dinamika yang terjadi dalam Muktamar K…

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Umum Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur Bambang Haryo Sukartono mendorong Kementerian Pendidikan D…

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

‎SETIAP musim panen tiba, kepulan asap dari persawahan seolah menjadi pemandangan biasa. Jerami sisa panen padi dibakar begitu saja. Begitu pula batang jagung m…

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-3…

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan tren konsumsi makanan di kalangan generasi muda mendorong produsen makanan instan mengembangkan kombinasi rasa yang lebih b…

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan pasokan listrik tetap a…