Harta Warisan Kena Pajak atau Tidak?

surabayapagi.com
Warisan merupakan harta benda yang diserahkan pewaris kepada ahli waris. Lantaran bukan sebagai harta dari penghasilan ahli waris atau wajib pajak (WP), apakah warisan juga dikenakan pajak? Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, harta warisan yang didapatkan WP tidak menjadi objek pajak alias bebas dari pajak. Ini diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Hanya saja, WP harus melaporkannya dalam SPT. “Sesuai UU PPh, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan, jadi kalau menerima warisan, dalam SPT Tahunannya WP melaporkan saja dalam daftar harta, serta untuk penghasilan dilaporkan dalam penghasilan yang bukan objek pajak,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Selasa (26/9/2017). Meski bukan sebagai objek pajak, Hestu menyebutkan, pelaporan warisan dalam SPT tahunan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat, misalnya bentuknya tanah maka harus menunjukkan sertifikat dan terdapat pengalihan kepemilikan dari orang tua kepada anak. “Untuk jenis warisan yang lain, perlu pembuktian misalnya bahwa harta tersebut dilaporkan orang tua dalam SPT tahunannya, atau bukti rekening orang tua kalau itu berupa simpanan di bank dan lain-lain,” jelas dia. Dalam PP 36/2017, konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak adalah jika harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan, lalu dikenai PPh plus sesuai ketentuan peraturan undang-undang di bidang perpajakan. Sedangkan tarif dasar pengenaannya, untuk wajib pajak badan sebesar 25%, kalau wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, sedangkan wajib pajak tertentu baik orang pribadi dan badan sebesar 12,5%. Pengenaan tarif juga diatur baik, WP orang pribadi maupun badan, di mana penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 623 juta, atau penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar dikenakan tarif lebih ringan yakni 12,5% dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada WP badan 25%, dan orang pribadi 30%. n jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru