Program reforma agraria yang telah tiga tahun dijalankan Presiden Joko Widodo masih tumpul memberantas ketimpangan bagi rakyat kecil, khususnya petani. Bahkan, program ini kian jauh dari landasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lahir pada era Presiden Soekarno. Hal ini terlihat dari minimnya penguasaan lahan oleh rakyat kecil. Diperkirakan hanya sekitar enam persen dari total lahan di Indonesia yang dikuasai rakyat kecil.
-------
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sekitar 71 persen lahan dikuasai korporasi kehutanan, 16 persen lahan dimiliki oleh korporasi perkebunan skala besar, dan tujuh persen dalam genggaman para konglomerat. Bahkan monopoli kekayaan agraria terjadi di hampir semua sektor kehidupan rakyat.
Sementara khusus bagi kalangan petani, rata-rata kepemilikan lahan petani di pedesaan kurang dari 0,5 hektare. Bahkan, cenderung tidak bertahan karena sebagian besar menjadi objek investasi dan bisnis pemerintah dan swasta. Dampaknya, tingkat kemiskinan di pedesaan meningkat, ditandai dengan jumlah penduduk miskin yang mencapai 17,1 juta penduduk pada Maret 2017 lalu.
Selain itu, tumpulnya reforma agraria dalam memecahkan ketimpangan, juga terlihat dari kian suburnya konflik perebutan lahan antara masyarakat dengan korporasi raksasa. Perampasan dan kriminalisasi petani justru semakin marak terjadi. Tercatat, sedikitnya ada 702 konflik agraria di atas lahan seluas 1,66 juta hektare yang mengorbankan sekitar 195 ribu kepala keluarga (KK) petani dalam kurun waktu 2015-2016. Dalam kurun waktu itu, sedikitnya 455 petani dikriminalisasi dan ditahan, 229 petani mengalami kekerasan dan ditembak, serta 18 orang tewas.
Semangat Bung Karno
Semangat awal Presiden Soekarno saat menerbitkan UU Pokok Agraria salah satunya mengupayakan agar sebagian besar lahan dikelola dan diperuntukkan demi kepentingan masyarakat. Selain itu, UU tersebut juga mengatur agar tidak ada monopoli oleh pihak tertentu, seperti individu, badan usaha, hingga pihak asing.
Sayangnya, berganti rezim, ada pemerintahan yang tumbang, justru memberi dampak bergantinya aturan itu. Reforma agraria di era Presiden Jokowi, misalnya, condong pada ego sektoral demi kepentingan sektor dan pihak tertentu, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. Yang terjadi saat ini justru kebalikannya, monopoli oleh Sinar Mas Grup, Perhutani, banyak korporasi tambang dan pariwisata.
Tak hanya itu, keinginan besar Presiden Jokowi untuk membangun infrastruktur juga dinilai sebagai bentuk ego sektoral. Sebab, pemerintah seakan mementingkan pengadaan lahan untuk infrastruktur, termasuk dengan cara menggusur masyarakat setempat. Misalnya, yang terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat untuk pembangunan Bandar Udara Internasional Kertajati. Banyak proses penetapan objek pembangunan yang kemudian mengintimidasi desa dan rakyat kecil, termasuk petani.
Ketimpangan masih terjadi lantaran program reforma agraria hanya fokus menyelesaikan target teknis sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Yaitu, melalui kebijakan redistribusi lahan dan legalisasi aset mencapai sembilan juta hektare bagi petani. Sayang, target teknis itu pun diprediksi juga sulit tercapai karena lambatnya kerja pemerintah. Pemerintah lebih fokus ke legalisasi tanah yang sudah lama dimiliki masyarakat, tapi tidak pada bagaimana memecah ketimpangan.
Untuk itu, Presiden Jokowi sebaiknya merubah struktur pelaksanaan dan arti dari reforma agrarian, yang lebih menekankan pada mengentaskan ketimpangan dan kemiskinan. n
Editor : Redaksi