SURABAYAPAGI.com, Gresik - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Surabaya yang meresahkan masyarakat Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil digulung petugas Polsek Gresik Kota.
Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi mengatakan, komplotan ini berjumlah empat orang. Namun yang sudah berhasil diringkus tiga orang tersangka dan satu tersangka berinisial AG masih burin dan masuk daftar DPO.
Yang ditangkap inu mulai dari eksekutor atau pemetik motor hingga rekannya yang ikut membantu memuluskan aksi mereka. Ketiga tersangka yang semuanya warga Surabaya yang ditangkap ialah Afandi Syaifullah (22). Warga Tandes Lor, Rt.003 Rw.001 Kelurahan Tandes, Surabaya ini menurut Suyatmi, sebelumnya sempat buron.
Namun, berkat kerja keras anggotanya, akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, Afandi Syaifullah yang bertugas sebagai eksekutor ini berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya.
"Dua tersangka lain yang lebih dulu ditangkap yakni Narendra Dwi Satria Putra (22) dan Yoyok Suprayogi (43) keduanya asal Kota Pahlawan," ujar Suyatmi kepada Surabaya Pagi, Rabu (27/9).
Terungkapnya aksi komplotan tersebut, bermula saat tersangka Afandi Syaifullah Cs ini hendak mencuri sebuah sepeda motor di halaman rumah korban Reni Susana (36), Rt.02 Rw.06 Jalan Gubernur Suryo, Tlogopojok pada malam hari. Namun naas, saat komplotan ini beraksi, berhasil dipergoki warga. Hingga akhirnya warga bersama petugas yang berhasil mengamankan dua dari empat terdangka di TKP.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio Nopol W 6609 GG atas nama Reni Susana.
Kini ketiga komplotan curanmor lintas daerah ini, mendekam di tahanan Polsek Gresik Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Mis
Editor : Redaksi