Rita dalam Pusaran Gratifikasi, Siapa yang Memberi?

surabayapagi.com
The Apple never false far From the tree….Pepatah ini dalam Bahasa Indonesia Artinya bahwa buah Apel tidak pernah jatuh terlalu jauh dari pohonnya. Pepatah ini sering di terjemahkan bahwa seorang anak akan melakukan hal yang sama seperti orang tuanya. Pepatah ini langsung terngiang dalam pemikiran saya ketika berita di media massa memuat berita dengan topik bahwa Bupati Kutai kertanegara Rita Widyasari, diduga menerima Gratifikasi. Gratifikasi merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi. Rita Widyasari Adalah anak dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Ke-9 yaitu Syaukani Hasan Rais. Ini artinya, sejarah korupsi terulang kembali di kutai kertanegara. Pada waktu itu KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan Lahan Bandara Loa Kulu, dan pada akhir tahun 2017 Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis Syaukani, dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan dana. Kesalahan Syaukani, bukan saja lahan bandara tetapi di beberapa proyek pembangunan di Kutai Kertanegara. Akibat perbuatannya, Negara dirugikan sebesar Rp 113 miliar. Kejadian yang menimpa Bupati Kertanegara ke -9 ini terulang kembali kepada anaknya Rita Widyasari, yang sekarang menjadi Bupai Kutaikertanegara periode 2016-2021. Rita saat ini diduga menerima Gratifikasi. Akibat kejadian ini warga kalimantan langsung teringat kejadian yang menimpa Ayahanda Bupati Rita. Benarkah buah jatuh tidak jauh dari pohonnya?. Selama ini, Rita widyasari sudah sukses mengikuti jejak bapaknya menjadi bupati kemudian dengan sederatan prestasi yang dilakukan beliau dalam memajukan Kutai kertanegara. Tapi apakah benar keburukan yang dialami oleh ayahnya juga diikuti jejak oleh Rita. Sekarang, KPK menetapkan Rita Widyasari, sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi. Apa yang terjadi oleh Rita widyasari, adalah bentuk tindak pidana korupsi yang berbeda jenisnya dengan apa yang dilakukan oleh Syaukani. Syaukani melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara serta benturan kepentingan dalam pengadaan sedangkan Rita adalah Gratifikasi. Gratifikasi adalah Istilah lain dari Pemberian Hadiah. Menurut UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi No 31/1999 jo UU No 20/2001 pada Pasal 12B ayat 1 “Gratifikasi atau Pemberian hadiah berupa menjadi suatu perbuatan Pidana suap ( khususnya pada seorang penyelenggara negara atau Pegawai negeri ) adalah pada saat penyelenggara negara atau pegawai tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan/ pekerjaannya. Dalam hal Gratifikasi berarti ada dua Subyek hukum YANG MEMBERI & MENERIMA GRATIFIKASI. Persoalan Rita, menjadi Tersangka Gratifikasi ini Berarti KPK sudah mengantongi bukti bukti yang sangat jelas dan melalui prosedur yang sesuai aturan hukumnya. Menurut saya, dalam hal ini yang memberi pun harus menjadi tersangka jika bukti buktinya sudah jelas. Artinya tidak adil jika yang mendapatkan gratifikasi saja yang menjadi tersangka. Sebaliknya tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum ` melainkan gratifikasi yang memenuhi kriteria pada Pasal 12b. Kasus Rita Harus dibuktikan benar benar apabila masuk dalam 5 ( lima kategori menerima Gratifikasi) yaitu : Pertama, pemberian diberikan terkait dengan jabatan/posisi yang dimiliki, Kedua, hadiah/tanda Terima kasih diberikan adalah untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan Rita. Ketiga, ada hubungan strategis antara pekerjaan dan jabatan yang Rita miliki dengan pemberian Hadiah, Keempat Pemberian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat ini maupun di masa akan datang, dan yang terakhir apakah Nilai dari hadiah /tanda terima kasih yang diberikan berada diluar nilai kewajaran. Melihat deretan prestasi yang Rita telah lakukan untuk Pembangunan Kutaikertanegara. Termasuk mendapat penghargaan baik diluar negeri dan di dalam Negeri. Jadi, sulit dipercaya bahwa itu dilakukan oleh seorang Bupati yang sekelas Rita. Bahkan disaat ditetapkan menjadi tersangka, Rita berada di Jakarta untuk menerima salah satu Penghargaan dari badan Peneliti independen kekayaan Penyelenggara dan pengawas Anggaran RI . Sulit dipercaya apalagi Rita, adaah salah satu pe-giat sosialisasi anti korupsi. Semoga saja Pepatah Buah Jatuh tidak jauh dari Pohonnya tidak terjadi kepada Rita. Tapi bila jatuh dibawah pohon, itulah realita. Bisa juga kali ini Buah itu jatuh dan terbawa angin ke tempat yang lebih baik. Kita tunggu Penyidikan Kasusnya gratifikasi Rita.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru