Keputusan rapat paripurna DPR yang seolah memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dianggap sebagian kalangan menabrak aturan, khususnya UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Palu sidang rapat paripurna diketuk Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat pertanda persetujuan diterimanya laporan sementara Pansus Angket KPK.
Pansus angket KPK yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa memang tidak secara tegas meminta perpanjangan masa kerja. Namun, dengan diterimanya laporan sementara dan belum rampungnya kerja Pansus secara tidak langsung permintaan perpanjangan masa kerja Pansus dikabulkan. Meski beberapa fraksi partai menolak perpanjangan kerja Pansus sekaligus keberadaan Pansus sejak awal, seperti Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Dengan indikasi tersebut, agenda rapat paripurna yang melaporkan hasil kerja Pansus terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang berujung pengesahan perpanjangan masa tugas Pansus jelas-jelas melanggar aturan, dalam hal ini UU MD3. Misalnya, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 26 September 2017, hanya dihadiri 75 orang. Jumlah tersebut tidak memenuhi quorum dalam pengambilan keputusan, sehingga pengambilan keputusan persetujuan (hasil kerja) Pansus dengan jumlah anggota DPR yang hadir pun tidak dapat dibenarkan.
Sesuai bunyi redaksional Pasal 206 ayat (1) UU MD3 sudah jelas yang tidak diperlukan penafsiran lagi. Pasal 206 ayat (1) menyebutkan, “Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.”
Dengan tugas Pansus selama 60 hari, maka UU MD3 tidak mengatur dan mengakomodir perpanjangan masa tugas Pansus. Karena itu, tindakan persetujuan sepihak untuk memperpanjang masa kerja pansus angket tindakan illegal yang tidak memiliki dasar hukum.
Terlebih lagi, UU MD3 tidak mengatur masa kerja Pansus setelah masa perpanjangan. Sebab, UU MD3 tidak mengatur berapa kali perpanjangan, berapa lama masa perpanjangan, dan berakhirnya perpanjangan masa kerja Pansus. Sekali lagi undang-undang tidak memberi dasar hukum perpanjangan. Jadi, perpanjangan masa kerja Pansus melanggar UU MD3.
Karena itu, DPR mestinya memposisikan sebagai lembaga yang mendukung dan mengoptimalkan penegakan hukum. Khususnya pemberantasan korupsi secara maksimal. Termasuk, mendorong upaya pembersihan di internal institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Jika berniat melakukan penguatan terhadap kerja pemberantasan korupsi, bisa saja menjalankan Pansus untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang berada di bawah kekuasaan eksekutif.
Sedang kerja Pansus Hak Angket terhadap KPK tak dapat dilepaskan dari rangkaian upaya memperlemah KPK. Sebab, tanpa melalui penggunaan hak angket pun sejatinya DPR tetap dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK melalui Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM. Kini, dengan berjalannya kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang diduga menyeret Ketua DPR Setya Novanto, Pansus gencar menjalankan tugasnya, bahkan berhasil memperpanjang masa kerjanya. Maka, sulit bagi publik untuk menganggap bahwa kedua peristiwa itu tidak saling terkait. n hon
Editor : Redaksi