SURABAYA PAGI.com, Kediri - Masalah pendirian tower ilegal di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri akhirnya terjawab. Tim TP3MT Kota Kediri telah mengeluarkan rekomendasi usai melakukan cek lapangan Senin (2/10/2017) kemarin. Yuni Widianto, Kabid Penindakan dan Penyelidikan Satpol PP mengaku, rekomendasi dikeluarkan setelah adanya hasil rapat gabungan. Rapat tersebut memutuskan jika tower yang berada di Lirboyo dipastikan tidak akan dikeluarkan izinnya. "Izin menara di lokasi itu tidak kita terbitkan, karena ada banyak alasan," ujarnya usai koordinasi bersama tim TP3MT. Ada beberapa hal yang menjadi alasan tidak diterbitkannya izin tower di Lirboyo. Diantaranya, lokasi yang diajukan berdekatan dengan menara telekomunikasi terdekat. Yuni menjelaskan, jika mengacu Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Pasal 4 ayat 2 menjelaskan penempatan menara baru ada zona eksisting yang harus berjarak 250 meter dari menara eksisting terdekat. "Disini bisa terbit rekomendasinya kecuali bila menara terdekat tidak bisa memenuhi kebutuhan teknis berupa coverage dan kemampuan trafic frekwensinya," jelas Yuni. Selain Satpol PP Kota Kediri, dalam koordinasi itu juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri. Asri Andaryati, Kepala Bidang Tata Ruang mengatakan, tim tidak akan mengeluarkan izin ketika terdapat hal yang menyalahi Perda menara telekomunikasi. "Kita membahasnya bersama-sama. Untuk yang di Lirboyo, hasilnya kemarin memang tidak akan dikeluarkan izinnya. Karena pada titik koordinat yang diajukan, dilokasi itu juga terdapat menara telekomunikasi," jelasnya. Dia menambahkan, usai rapat koordinasi itu surat resmi akan keluar untuk menetukan langkah yang akan diambil. "Perkiraan dua hari kedepan surat rekomendasi itu keluar," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pemohon tower yang bakal digunakan milik provider 3 (Three) di Kelurahan Lirboyo yakni Eny Faizatul, Jalan Suwoko no 180 Lamongan dengan perusahaan PT Inti Bangun Sejahtera (IBS). Rekanan ini memohon untuk mendirikam menara telekomunikasi dengan ketinggian 42 meter. Namun fakta dilapangan sebelum rekomendasi maupun izin dari DPM-PTSP keluar, mereka justru sudah memasang tower bermodel BTS Mobile yang hanya memiliki jangka waktu 6 bulan. Can
Editor : Redaksi