Pengurus Nasdem Kirim Surat Putusan Mahkamah Partai ke DPRD

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Adanya gugatan hukum yang diajukan Sholeh SH penasehat hukum Ali Masykuri soal keaslian surat pemecatan dan proses PAW dari DPP Partai Nasdem, akhirnya dijawab cepat oleh DPD Partai Nasdem Sidoarjo. Wakil ketua bidang politik DPD Partai Nasdem Sidoarjo, Sugeng Budi Santoso, mengirimkan surat keputusan Mahkamah Partai pada tahun 2014, yang isinya proses pergantian antar waktu. ‘Kita tidak main main soal PAW ini, karena ini perintah partai. Tidak mungkin kita berani memalsukan surat PAW itu,” jelas Sugeng Budi Santoso, saat menyerahkan surat keputusan Mahkamah Partai Nasdem ke sekretariat DPRD Sidoarjo, Rabu (11/10/2017). Menurut Sugeng, dengan dikirimnya keputusan mahkamah partai itu, diharapkan tidak ada lagi keraguan dari pimpinan dewan maupun Bamus DPRD Sidoarjo, untuk melakukan proses PAW. “Kita sudah memenuhi dan menjawab keinginan dari DPRD Sidoarjo soal legalitas dan keabsahan PAW ini. Kita harap tidak ditunda tunda lagi,” ungkap Sugeng. Bagaimana dengan alasan Bamus yang menunda proses PAW, karena Ali Masykuri masih melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, menjawab masalah ini, Sugeng mengingatkan bahwa persoalan antara Ali Masykuri dengan Kholil adalah urusan internal partai Nasdem. Apalagi jelas disebutkan, Mahkamah partai sebagai lembaga tertinggi yang mengadili sengketa di internal partai, sudah memberikan keputusan. “Kita berharap DPRD bisa membedakan masalah internal partai dengan masalah hukum pidana. Sehingga tidak ada kesan mengganjal proses PAW ini,” tutup Sugeng. Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengatakan, dewan tidak ingin mencampuri urusan konflik internal partai, oleh karena itu pimpinan dewan dan banmus sepakat untuk menunda atau mempending proses PAW Ali Masykuri hingga proses hukum tuntas. “Kami menerima dua surat dari Partai Nasdem dan gugatan ke PN, makanya kita menunggu hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jadi saat ini kami diam dulu tak bertindak apa-apa,” paparnya. sg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru