SURABAYA PAGI, Gresik - Diduga menghindari tanah milik desa, PT Pertagas nekad menanam pipa gasnya di tengah jalan raya di Desa Prambangan dan Kedanyang Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Padahal proyek penanaman pipa di tengah jalan raya, mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, merusak aspal. Karena sepanjang jalan tersebut digali dengan alat berat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pihak PT Pertagas memilih menanam pipa gas tepat di tengah jalan karena menghindari tanah kas desa setempat. Bagaimana tidak, menanam pipa gas di lahan milik desa, terang saja diprotes oleh Pemerintah Desa Prambangan. Kecuali, pemilik proyek bersedia membayar biaya sewa lahan senilai Rp 15 ribu permeter per 15 tahun.
"Inilah yang dihindari mereka. Makanya, pipa tersebut ditanam di tengah jalan raya hingga merusak aspal. Dan kalau di tengah jalan kan, urusan Dinas Pekerjaan Umum Gresik. Berapa menyewanya ke DPU itu urusan mereka," kata warga Desa Prambangan yang diamini oleh perangkat desa setempat, Rabu (18/10).
Dibalik penanaman pipa gas di tengah jalan tersebut, bukan berarti persoalan yang diprotes warga selama ini sudah kelar. Yang menjadi persoalan, jalan Prambangan ini, baru dibangun dengan aspal pada Februari 2016 lalu. Nah, baru saja warga merasakan jalan mulus beraspal kembali kondisi jalan ini rusak parah. Saat hujan turun sepanjang jalan berlumpur bagai kubangan. Aspal yang dibiayai APBD miliaran rupiah, kini sia-sia dan terbuang percuma.
"Jalan Raya Prambangan ini baru di aspal tahun lalu kok. Warga belum seberapa merasakan, sudah rusak lagi," kata Samudra, warga Desa Kedanyang.
Menurut Samudra, sebelumnya warga tiga desa protes keberadaan penanaman pipa gas ini. Yakni Desa Banjarsari, Desa Kedanyang dan Desa Prambangan. Tuntutan warga beragam. Ada yang minta ganti rugi lahan, minta kompensasi karena jalur ke sawa terhalang dan menolak penanaman pipa di tengah jalan. Alasannya, mengganggu arus lalu lintas dan merusak jalan.
Akibat aksi warga, pengerjaan proyek tersebut sempat tertunda. Kini pihak kontraktor PT Dimas Karya Prapto (DKP) dan PT Karya Andalan Jaringan (KAJ) selaku subkontraktor dari PT KWRK (Konsorsium Wika, Rabana, Kelsri) selaku kontraktor utama, kembali melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.
Dari warga Prambangan, menuturkan bahwa, proyek ini kembali dilanjutkan pasca didemo warga, setelah pihak pemilik proyek menggelontor kompensasi sesuai tuntutan warga. Kompensasi ini mengalir tidak hanya ke warga yang terdampak langsung dengan proyek. Perangkat RW dan RT setempat, juga diisukan mendapat aliran dana pelicin pengerjaan proyek ini.
"Pengerjaan dilanjutkan setelah tuntutan warga dipenuhi. Dan kompensasi ini isunya juga mengalir ke Ketua RW dan RT. itu yang berkembang di warga," cerita sumber internal layak dipercaya dari Pemdes Prambangan. Mis
Editor : Redaksi